• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Edarkan Pil Koplo, Penjual Bunga Diamankan Sa..

Edarkan Pil Koplo, Penjual Bunga Diamankan Satnarkoba Polres kediri

Umam 26 November 2019 (09:17) Nasional

img

DS (37) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri. Pria yang keseharian bekerja sebagai penjual bunga ini diamankan karena mengedarkan pil dobel l. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1.000 butir pil dobel l.

Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo saat dikonfirmasi, Senin (25/11) mengungkapkan pelaku diamankan di rumahnya. Penangkapan tersebut merupakan tidak lanjut dari laporan yang diterima petugas. Awalnya tim buser Satresnarkoba Polres Kediri mendapat informasi akan peredaran obat keras yang dilakukan oleh DS.


Petugaspun melakukan serangkaian penyelidikan mengenai informasi tersebut. Selama dua pekan, petugas menggali informasi tentang keseharian yang dilakukan oleh DS. Hasilnya benar jika selain berjualan bunga, DS mengedarkan pil dobel l.


“Pria yang hanya lulusan SMP ini tidak memiliki kemampuan dibidang farmasi dalam mengedarkan obat-obatan,” tegas Iptu Purnomo.
Tim buser langsung melakukan penangkapan terhadap Dowi dan menggeledah rumah pelaku. Petugas mengamankan 1.000 butir pil dobel l yang disimpan pelaku di rumahnya. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan mengamankan Dowi di Polres Kediri.


Iptu Purnomo menambahkan berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku menjual pil dobel l karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

14rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :