Polsek Kediri Kota Ungkap Kasus Penjual Miras Tanpa Izin di Sebelah Utara Jembatan Semampir
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri, pada Kamis 21 November 2019 sekira pukul 10.15 WIB, berhasil mengungkap kasus miras tanpa izin. Lokasinya ada di warung kopi milik SR, warga Rt 31 Rw 05 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri.
Awalnya, Anggota Unit Sabhara Polsek Kediri Kota, Ipda Drs. Edy Djarod dan Ipda Supratikno patroli. Mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung Kopi Utara jembatan Rt 31 Rw 05 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri ada penjual miras.
Setelah dilakukan tindakan Kepolisian didapati di dalam warung SR ada 24 botol Miras merk kuntul isi @920 ml yang disimpan diruang belakang dalam warung kopi miliknya.
“Selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kediri kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Perbuatan pelaku melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk Permendag Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas Permendag Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..