Polsek Mojoroto Gerebek 2 Rumah Warga Karena Jual Miras Tanpa Izin
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Mojoroto, Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran miras tanpa izin, pada Selasa (19/11/2019). Petugas mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti miras.
Kedua tersangka adalah RS (56) asal Jln. KH Wahid Hasim gg.I/A Rt.007 Rw.001,Kel. Bandar Lor Kec.Mojoroto,Kota Kediri dan AY (46) warga Kelurahan Singonegaran, Gang 3 No.34 Rt.023 Rw.005 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
“Perbuatan tersangka melanggar Perda Kota Kediri pasal 9 ayat 2 perda no.12 tahun 1983 Tentang Penjualan Minuman Keras di Wilayah Kota Kediri,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa, 5 botol Miras jenisarak jowo dan 10 botol miras jenis arak jowo.
Awal mula pada hari Selasa tanggal 19 Nop 2019 sekira pukul 10.00 WIB petugas melaksanakan patroli di jln.KH Wahid Hasim. Petugas memperoleh informasi dari Warga Bahwa di rumah RS berjualan minuman keras,setelah di adakan penggeledah di temukan 5 (lima) botol miras jenis arjoyg di simpan di bawah meja kios.
Kemudian selanjutnya patroli di arahkan ke jln. Agus Salim dan di peroleh informasi AY juga berjualan miras dan setelah di adakan penggeledahan di temukan 10 botol miras jenis arak jowo yg di simpan di dalam kamar rumah,selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek mojoroto guna proses lebih lanjut. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



