• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Curi Helm di Parkiran RSUD Gambiran II Kediri..

Curi Helm di Parkiran RSUD Gambiran II Kediri, Ditangkap Polisi

Umam 19 November 2019 (07:24) Hukum

img

Polresta Kediri – Unit Sabhara Polsek Pesantren, Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian helm. Kegiatan berlangsung, pada Minggu 17 November 2019 sekitar pukul 08.30 WIB

 

Lokasi kejadian di Area Parkir Roda 2 RS. Gambiran II Jl. Kapten Tendean Kec. Pesantren Kota Kediri. Pelapor Laily, Mahasiswa Dsn. Tempuran Ds. Puter RT 04 RW 05 Kec. Kembangbahu Kab. Lamongan.

 

Sedangkan pelakunya FB (39) warga Ds. Trisulo Rt. 01 Rw. 03 kec. Plosoklaten  kab. Kediri. Kini pelaku diamankan di Polsek Pesantren, Polresta Kediri.

 

Awalnya korban meletakan Helm Merk INK warna merah di spion sepeda motor Honda Verza yang di are parkir Roda 2 Rumah Sakit Gambiran 2, mulai Sabtu 16 Nopember 2019 untuk menjaga saudara yang sedang menjalani rawat inap di RS Gambiran 2.

 

Sekira pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2019 pukul 06.30 saksi  ( selaku petugas parkir ) mencurigai pelaku karena di area parkir tersebut sering kehilangan helm dan setelah dilakukan pengintaian terhadap palaku.

 

Ternyata benar bahwa pelaku mengambil Helm di area parkir tersebut, selanjutnya pelaku membawa helm tersebut keluar namun di pos keluar parkir pelaku berikut barang bukti langsung di amankan oleh para saksi. 

Dengan adanya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pesantren guna proses lebih lanjut. ( Tafsir kerugian + Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ). Barang bukti yang diamankan Tiga botol Miras dimasukan dalam botol minuman plastik bekas yang  berisi 1,5 Liter

 

“Pelaku kita kenakan Pasal 364 KUHP menjelaskan bahwa perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Kemudian, dalam Pasal 1 Perma 2/2012 ditegaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP menjadi Rp 2.500.000,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

33rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :