Curi Helm di Parkiran RSUD Gambiran II Kediri, Ditangkap Polisi
Polresta Kediri – Unit Sabhara Polsek Pesantren, Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian helm. Kegiatan berlangsung, pada Minggu 17 November 2019 sekitar pukul 08.30 WIB
Lokasi kejadian di Area Parkir Roda 2 RS. Gambiran II Jl. Kapten Tendean Kec. Pesantren Kota Kediri. Pelapor Laily, Mahasiswa Dsn. Tempuran Ds. Puter RT 04 RW 05 Kec. Kembangbahu Kab. Lamongan.
Sedangkan pelakunya FB (39) warga Ds. Trisulo Rt. 01 Rw. 03 kec. Plosoklaten kab. Kediri. Kini pelaku diamankan di Polsek Pesantren, Polresta Kediri.
Awalnya korban meletakan Helm Merk INK warna merah di spion sepeda motor Honda Verza yang di are parkir Roda 2 Rumah Sakit Gambiran 2, mulai Sabtu 16 Nopember 2019 untuk menjaga saudara yang sedang menjalani rawat inap di RS Gambiran 2.
Sekira pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2019 pukul 06.30 saksi ( selaku petugas parkir ) mencurigai pelaku karena di area parkir tersebut sering kehilangan helm dan setelah dilakukan pengintaian terhadap palaku.
Ternyata benar bahwa pelaku mengambil Helm di area parkir tersebut, selanjutnya pelaku membawa helm tersebut keluar namun di pos keluar parkir pelaku berikut barang bukti langsung di amankan oleh para saksi.
Dengan adanya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pesantren guna proses lebih lanjut. ( Tafsir kerugian + Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ). Barang bukti yang diamankan Tiga botol Miras dimasukan dalam botol minuman plastik bekas yang berisi 1,5 Liter
“Pelaku kita kenakan Pasal 364 KUHP menjelaskan bahwa perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Kemudian, dalam Pasal 1 Perma 2/2012 ditegaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP menjadi Rp 2.500.000,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..