Kanit Sabhara Polsek Ngancar Bersama Personil Pengamanan Pembagian Lahan Garapan
Dipimpin Kanit Sabhara IPDA M Yahya bersama 5 personil polsek Ngancar melaksanakan pengamanan kegiatan pembagian petak lahan program Perhutanan Sosial (PS) Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) "ARI" (Alam Rimba Lestari) wilayah Dusun tegal rejo dusun Judeg dusun Babatan dusun Padu dusun Onggoboyo dusun Babadan dibalai desa babadan Kecamatan Ngancar kabupaten kediri, Minggu Pagi (17/11/19) pukul 08.00 Wib
Dalam pembagian lahan garapan tersebut hadir Kanit Sabhara IPDA M Yahya KRPH Pandantoyo Saudara JAINURI, Kades Babadan Saudara ARIF PRIYO W, Ketua Panitia pembagian lahan saudara Kamsul Ketua BPD Saudara Sudarno, Anggota KRPH Pandantoyo 5 orang dan Anggota penerima pembagian lahan garapan 900 org.
Dalam kegiatan pembagian petak lahan program Perhutanan Sosial tersebut kepala desa memberikan sambutan bahwa, "Dalam program PS ini bukan pembagian sertifikat melainkan pemerintah memberikan program ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar hutan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan",kata Arif Priyo kepala desa babatan.
Dalam sabutannya Kanit Sabhara IPDA M Yahya menyampaikan pesan kamtibmas,"Demi mewujudkan kelancaran atas terlaksananya kegiatan ini kami mohon untuk ikut serta menjaga ketertiban dan kerjasamanya agar dalam kegiatan ini tidak terjadi permasalahan dan untuk mekanisme pelaksanaan pembagian petak lahan garapan selanjutnya akan dijelaskan oleh KRPH Pandantoyo dan Panitia pembagian lahan garapan.
KRPH Pandantoyo saudara Jainuri juga memberikan sambutan bahwa "Dalam program PS ini bukan pembagian sertifikat melainkan pemerintah memberikan program ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar hutan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan masyarakat tidak boleh memperjual belikan memindah tangankan dan mengganti nama dalam SK yang nanti akan diterbitkan,ucapnya
Kepala RPH menambahkan, "Program ini setiap 5 tahun sekali akan dilaksanakan evaluasi apabila penggarap lahan melanggar aturan yang ada maka kami dari pihak Perhutani tidak segan untuk menindak lanjuti ke jalur hukum dan mencabut dari keanggotaan serta tidak diperbolehkan lagi untuk menggarap lahan," tegasnya.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..