Jual Miras, Warung di GOR Joyoboyo Kediri Digerebek Polisi
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Mojoroto, Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin. Kejadian berlangsung, pada Kamis 14 November 2019.
Tersangka adalah ML (44) warga Jln.Mastrip Rt.032 Rw.010,Kel.Sukorame Kec.Mojoroto,Kota Kediri dan PN (43) warga jln.Bandar Ngalim 26.A Rt.002 Rw.003 Kel. Bandar Kidul kec. Mojoroto kota kediri.
Barang Bukti sebanyak, 4 botol Miras Merk Kuntul dan 2 botol miras Merk Vodka. TKP di jln.Mastrib Rt.032 Rw.010 Kel.Sukorame kec.mojoroto kota Kediri, tepatnya Warung Gor Joyoboyo Kel.Banjarmlati,Kec.Mojoroto Kota Kediri.
wal mula pada hari Kamis tanggal 14 Nop 2019 sekira pkl 10.30 Wib pelapor saat melaksanakan patroli Kel. Sukorame memperoleh informasi dari Warga Bahwa di rumah ML di jl.mastrib gg.modin berjualan minuman keras.
Setelah di adakan penggeledah di temukan 4(empat) botol miras merk kuntul yg di simpan di dlm kamar. Selanjutnya patroli di arahkan ke Gor Joyoboyo dan di peroleh onformasi bhw warung milik PN berjualan miras.
Setelah di adakan penggeledahan di temukan 2 botol miras merk Vodka yg di simpan di bawah meja warung,selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek mojoroto guna proses lebih lanjut.
“Tersangka melanggar Perda kota kediri padal 9 ayat 2 perda no.12 tahun 1983.tentang penjualan minuman keras di wil kota Kediri,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..