Tak Berizin, Rumah Kos di Kelurahan Singonegaran Kota Kediri Ditindak Petugas
Polresta Kediri - Petugas gabungan dari Polsek pesantren, perangkat Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri ( Tiga pilar Kel. Singonegaran ) melakukan penertiban terhadap rumah kos yang tidak berizin dan disalah gunakan. Kegiatan dilaksanakan pada Senin11 November 2019 sekira pukul 20.00 WIB.
Dalam kegiatan ini, petugas memeriksa setiap rumah kos. Salah satunya milik SN warga Kelurahan Singonegaran RT 28 / RW 06 Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Ternyata yang bersangkutan tidak dapat menunjukan register pemberitahuan kepada pihak yang berwenang, selanjutnya pemilik kos dibawa ke Polsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas mengamankan dua lembar Foto Copy KTP penghuni Rumah Kost milik SN. Sementara itu, pemilik langsung diinterogasi petugas.
“Pasal yang dipersangkakan kepada pemilik adalah pasal 516 KUHP ( Barangsiapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah ),” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



