Langgar Perda Tentang Miras, Dua Warga Mojoroto Diamankan Petugas
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Mojoroto pada hari Senin, 11 Nop 2019 sekira pukul 11.00 - 11.30 Wib telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin sesuai Perda Kota Kediri No.12 Tahun 1983 Pasal 9 Ayat 2 Tentang Penjualan Minuman Keras di wilayah Kota Kediri.
Dasar penyitaan selain Perda yakni Laporan Polisi Nomor: LP / 34 / XI / 2019 / Polsek Mojoroto 11 Nop 2019. Laporan Polisi Nomor:LP/35/XI/2019/Polsek Mojoroto 11 Nop 2019.
Dua tersangka diamankan yakni W (42) dan AS (46) keduanya warga Kel.Gayam Rt.002 Rw.006 , Kec.Mojoroto,Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan yakni 6 botol Miras Jenis Arak jowo masing-masing 600 ml dan 5 botol miras jenis Arak jowo dan masing –masing 600 ml.
“Awal mula pada hari Senin tanggal 11 Op 2019 sekira pkl 11.00 WIB pelapor saat melaksanakan patroli memperoleh informasi dari warga bahwa di rumah W dan AS berjualan miras tanpa ijin kemudian pelapor mendatangi TKP dan ternyata benar,setelah di lakukan penggeledahan di temukan 6 botol miras jenis arak jowo dan 5 botol miras arak jowo . Tersangka mengakuinya,selanjutnyadi lakukan penyitaan guna proses lebih lanjt,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..