Narkoba di Kota Kediri, Pesta Sabu MES Diringkus Sat Reskoba
Polresta Kediri, Warga Jalan Dandangan Kelurahan Dandangan Kecamtan/Kota Kediri, MES (29) laki-laki, diringkus Satreskoba Polresta Kediri, Minggu (10/11) malam. Pasalnya, tersangka diduga akn melakukan pesta sabu di tempat kos yang berada di Jalan Sumber Bulus Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Sebelum melakukan penangkapan, Satreskoba melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap dua muda-mudi yng ditangkap di tempat kos Jalan Sumber Bulus pada Rabu (6/11) lalu. "Anggota melakukan penyidikan dan pengembangan setelah menangkap AKP dan RAB, karena akan melakukan pesta sabu di tempat kos tersebut," jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Senin (11/11).
Setelah melakukan penyidikan, akhirnya Satreskoba mendapat informasi jika akan ada pesta sabu di tempat kos tersebut. Personil pun segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penggerebekan. Saat melakukan penggerebekan, ada satu laki-laki yang tak lain adalah MES, personil segera melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Di tempat kos tersebut, Satreskoba menemukan satu paket yang di dalamnya berisi serbuk putih dan satu pipet berisi benda yang sama, diduga serbuk putih tersebut adalah sabu serta beberapa barang buktinlinnya. "Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, anggota segera membawa tersangka ke Mapolresta," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan personil Satreskoba, MES ternyata menyimpan satu paket sabu seberat 0,20 gram, pipet dengan sisa sabu berat total 2,70 gram, satu bong (alat hisap sabu), dua timbangan elektrik, dua pipet kosong, dan dua plastik klip. Selain itu, Satreskoba juga menyita satu buah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
Kamsudi menambahkan, Satreskoba masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah tersangka sebagai pengguna atau sekaligus sebagai pengedar. "Anggota masih melakukan penyidikan lebih lanjut, mengingat ada dua timbangan elektrik, pipet, dan dua bungkus plastik klip. Dia (tersangka) dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..