Sehari Bertugas,Satgas Anti Judi Polres Jombang Sita Uang Hasil Judi Pilkades Senilai 10 Juta Rupiah
Bhayangkaranews.com, Jombang - Baru sehari melaksanakan tugasnya sebagai Satgas Anti Judi Pilkades Jombang 2019, Satgas tersebut berhasil meringkus 3 tersangka dan menyita setidaknya 10 juta lebih uang hasil perjudian pilkades serentak.
Seperti yang terlihat pada hari ini Minggu (03/11/2019), Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H. merilis langsung 3 tersangka lengkap dengan barang buktinya.
3 tersangka tersebut yakni PS selaku pengepul yang berumur 28 tahun, beralamat di Ds. Sentul Rt 03 Rw 01 Kec. Tambelang, Jombang, YL yang juga pengepul seorang ibu rumah tangga yang juga beralamat tak jauh dari PS serta NP yang berumur 32 tahun, dan beralamat di Ds. Sentul RT 06 Rw 14 Kec. Tembelang Kab. Jombang.
Barang bukti yang berhasil disita yakni uang sebesar Rp. 107.000,- disita dari PS, uang sebesar Rp. 100.000,- disita dari tangan YL, uang taruhan sebesar Rp. 9.500.000,- dari tangan YL, serta sebuah dompet warna coklat yang juga diamankan dari YL.
Atas aksinya memainkan judi pilkades di kabupaten Jombang, 3 pelaku sama" dijerat dengan pasal 303 KUHP dan terancam hukuman pidana. "Hukuman pidana pasal 303 KUHP yakni tersangka akan berada di balik jeruji besi selama 10 tahun penjara,"jelas AKBP Boby kepada awak media. (Duwi)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



