Berantas Kejahatan Anak, Polres Jombang Kembali Bekuk Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur Pada Hari Ini
Bhayangkaranews.com, Jombang - Kejahatan terhadap anak dibawah umur memang tak bisa diberi ampun. Hal ini dilakukan oleh Polres Jombang yang kembali meringkus pelaku persetubuhan dengan anak dibawah umur. Dirilis langsung pada sabtu siang kemarin (02/11/2019) di Mapolres Jombang, Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H. menjelaskan jika kasus ini tidak bisa ditoleransi.
Tersangka yang berinisial AI merupakan warga Ds. Karang dagangan Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang setidaknya telah melakukan perbuatan bejatnya selama 9 kali. Terhitung ada 9 korban yang telah direnggut kehormatannya.
Yang terakhir merupakan SS yang berusia 19 tahun. Alhasil, pelaku pun dijerat dengan pasal 293 KUHP dan UU No 35 tahun 2014.
"Kami kenakan pasal itu yakni pasal 293 KUHP dan UU No 35 tahun 2014 dengan hukuman pidana 5 tahun karena telah terbukti melakukan kejahatan seksual dengan korban dibawah umur. Untuk efek jera bagi pelaku lainnya,"tegas AKBP Boby seperti dilansir pada hari ini Minggu (03/11/2019). (Duwi)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



