Tilep Dana Desa Oknum Kades, Diciduk Polisi
BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya, gelar jumpa pers terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum kepala desa (Kades), Rabu (30/19) siang.
"AG Kades cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, terindikasikan melakukan menyalahgunakan wewenang dan jabatan tahun 2017 lalu." ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra SiK., dihadapan awak media.
Kapolres Tasikmalaya, menambahkan. "Modus operandi pelaku mengalihkan dana desa dari yang seharusnya untuk kegiatan pengandaan alat polindes bale warga, dialihkan untuk pembayaran pajak bumi bangunan 2017 Desa Cipakat," tambahnya.
Masih menurut Kapolres Tasikmalaya. "Kerugian Negara sebesar Rp.129.469.041 berdasarkan hasil audit yang dilakukan Apip. Oknum Kades ini menyalahi aturan dengan mengalihkan dana desa untuk pajak bumi bangunan. Pihaknya, kemudian terus mengembangkan kasus ini. Walaupun kasus tindak pidana korupsi kades Cipakat, akan dilimpah kekejaksaan," jelas Kapolres.
"Masih kita kembangkan kalau memang ada perkembangan tersangka lain akan kita kejar dan ungkap, kades ini terjerat Pasal 3 UU RI 1999 nokor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal itu pidana satu tahun paling lama 20 tahun," tutupnya. (Rudiono)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..