Polresta Kediri Bersama KPPBC Tipe Madya Kediri Musnahkan BMN Lebih Rp 400 Juta
Polresta Kediri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri memusnahkan barang milik negara (BMN), barang ini hasil penindakan tahun 2017 dan semester pertama tahun 2019, di kantor KPPBC Tipe Madya Kediri, Kamis (10/10). BMN yang dimusnahkan ini mempunyai nilai lebih dari Rp 400 juta, mulai pelanggaran cukai sampai barang ilegal yang dikirim dari luar negeri dan barang tersebut dilarang untuk perederannya.
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kediri, Suryana, barang yang dimusnahkan mrupakan barang tegahan (larangan) di bidang kepabeanan yaitu barang kiriman dari luar negeri yang masuk dalam kategori barang larangan untuk diimpor. “Ada juga barang dibatasi impornya atau perlu izin instansi berwenang,” tuturnya.
Selain itu, KPPBC Tipe Madya Kediri juga memusnahkan barang dari hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh unit pengawas. Untuk pelanggaran di bidang cukai tercatat ada 58 kasus seperti hasil tembakau berupa sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 72.836 batang.
Tak hanya rokok, petugas juga menyita minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 675 botol (kemasan). Ternyata, petugas juga menyita liquid vape tanpa pita cukai, tercatat sebanyak 173 kemasan liquid vape dimusnahkan. Dari barang-barang tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 87.889.180.
Untuk barang larangan yang dikirim dari luar negeri, petugas mencatat ada 72 pelanggaran. Barang larangan dan pembatasan (lartas) ini seperti sextoys dan vibrator berbagai jenis dan merek sebanyak 57 unit. Ada pula air softgun dan beberapa bagian senapan lain sebanyak empat unit, petugas juga menyita 10 unit bagian mesin motor.
Lartas lainnya yang dimusnahkan seperti aksesori, pakaian, dan barang lain sebanyak 749 unit serta obat atau kosmetik berupa butir atau kemasan dalam botol sebanyak 2.902 unit. Barang yang merupakan lartas ini jika dihitung, diperkirakan nilainya mencapai Rp 417.947.566 dan semua barang tersebut dimusnahkan.
Begitu pula MMEA yang disita dari salah satu pengusaha berinisial M (72) dan terbukti melakukan tindak pidana di bidang cukai pada 31 Juli 2019. M dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan dengan denda sebesar Rp 35 juta, dengan barang bukti MMEA yang dikemas dalam botol maupun jeriken.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Martini menambahkan, Kejari melakukan koordinasi dengan KPPBC Tipe Madya Kediri, kejari dalam hal ini bertindak sebagai eksekutor. “Harapannya, ke depan upaya penindakan semacam ini bisa ditingkatkan, untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan membuat masyarakat lebih taat hukum,” imbuhnya.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..