Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Polsek Semen Tangkap Penjual Miras Tanpa Izin
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Semen, Polresta Kediri melukan pengungkapan kasus peredaran miras tanpa izin, pada Kamis 10 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 WIB. Petugas melakukan penyitaan miras tanpa ijin.
Tersangka yang diamankan adalah AG (24) warga Bandar kidul Gg II No. 56, RT 01 RW 02, kel Bandar kidul Kec. Mojoroto kota Kediri. Barang bukti yang diamankan 3 botol Miras Jenis Arak jowo@ 600 ml. Perbuatan tersangka tidak sesuai PERDA KAB. KEDIRI NO. 06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b.
TKP penggerebekan di Dusun Bulusan, Rt. 01, Rw. 06, desa Bulu, Kec Semen, Kab Kediri. Kejadian pada hari Kamis tgl 10 Oktober 2019, Pukul 11.00 Wib.
Awal mula pada Kamis 10 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 Wib. Petugas Polsek Semen yang sedang melaksanakan patroli mengetahui terlapor AG telah menjual dan menyimpan minuman keras jenis arak jowo. Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti tersebut dan di bawa ke Polsek Semen. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..