BPN Banyuwangi : Dihadapankan Dengan Kemunculan Surat Verponding
Pertanahan Di Banyuwangi Dihadapkan Dengan Kemunculan Eigendom Verponding
BhayangkaraNews, Banyuwangi, - Hj. Halimah binti Wanatirta warga asal Desa Sumurbatu, Kecamatan Babakan Madang, Kabuoaten Cilacap, Jawa Tengah beberapa hari ini berada di Banyuwangi untuk menelusuri tanah waris dari leluhurnya yang berada di Bumi Blambangan.
Hj. Halimah saat ini memegang surat Eigendom Verponding atas nama Almarhum Wanatirta bin Nuryasentana dengan luas total 898,815 hektare yang tersebar di beberapa lokasi di Banyuwangi.
Untuk melakukan penelusuran serta pengurusan hak atas tanah milik leluhurnya tersebut, Hj. Halimah memberikan kuasa kepada kerabatnya yang berdomisili di Banyuwangi.
Penerima kuasa tersebut diantaranya, Drs H Abdillah Rafsanjani, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), asal Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Nanang Sugiarto dan Bagus Pambudi, keduanya warga Lingkungan Kepatihan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi dan Hendri Wardianata, warga Perumahan Puri I, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro.
“Seluruh bukti lama Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana ini oleh Pengadilan Agama Cilacap, Nomor 0056/pdt.p/2019, tanggal 5 Maret 2019, sudah ditetapkan bahwa Hj Halimah sebagai ahli waris,” jelas Nanang Sugiarto, wartawan kepada bhayangkaranews.com, Minggu (6/10/2019).
Nanang, juga menambahkan."Terdapat sejumlah bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat tersebut meliputi, Akta kepemilikan Nomor Verponding 1331, seluas 307,577 hektar, terletak diwilayah Ketapang, Giri, Banyuwangi. Verponding 1380 seluas 512,935 hektar, terletak diwilayah Kembiritan, Genteng, Banyuwangi. Disinyalir bentangan tanah hingga masuk wilayah Kecamatan Glenmore. Kemudian, Verponding 407 dan 1142 seluas 32,303 hektar, terletak diwilayah Lateng, Klatak, Banyuwangi. dan Verponding 1147, 1148 dan 1149, seluas 46,000 hektar, terletak diwilayah Kota Giri Banyuwangi," tuturnya.
Nanang, juga menegaskan. “Jadi luas total keseluruhan 898,815 hektar. Dalam waktu dekat, para pemegang kuasa akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Hal itu dilakukan mengingat bidang tanah yang sesuai dalam bukti lama, disinyalir ada yang dikelola hingga berpindah tangan ke orang lain." Tegasnya.
"Kabar baiknya, khusus bidang tanah yang sudah ditempati masyarakat kecil, akan diberikan secara cuma-cuma. Bahkan akan dibantu dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik."
Sambung Nanamg.“Kami kedepan akan membuat sekretariat khusus untuk memudahkan masyarakat. Kemunculan bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding atas nama Almarhum Wanatirta bin Nuryasentana ini, diharapkan akan menjadi salah satu pengurai beberapa permasalahan pertanahan di Banyuwangi. Tutupnya. (Bamsn/Gio)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



