Narkoba di Kota Kediri : Ringkus 4 Pengedar Double L
Polresta Kediri, Petugas Satreskoba Polresta Kediri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada empat pemilik pil dobel L, Selasa (30/9). Dalam satu hari, petugas menangkap empat orang pemilik barang haram itu dilokasi yang berbeda dan menyita barang bukti 247 butir pil dobel L.
Menurut Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, penangkapan dan ungkap kasus peredaran pil dobel L berawal dari informasi transaksi jual beli barang haram ini, petugas segera melakukan pemeriksaan di Dusun Bobang Desa Bobang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Minggu (29/9) sekitar pukul 05.30 WIB.
Lokasi tersebut tidak lain rumah milik Mustakim (34), setelah melakukan pemeriksaan petugas menemukan 6 butir pil dobel L. "Dari keterangan Mustakim, barang haram itu diperoleh dari Agus Sugianto (29). Agus dan Mustakim ini tinggal di dusun yang sama, hanya beda RT/RW saja," jelasnya.
Petugas segera membawa dua budak pil dobel L itu ke Mapolresta Kediri, dari masing-masing tersangka disita barang bukti telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, pil dobel L itu diperoleh dari Hariyanto (54) Dusun Pethuk Desa Puhrubuh Kecamatan Semen.
Akhirnya, Hariyanto ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB, dari hasil pemeriksaan petugas ditemukan 76 butir pil dobel L. Pil tersebut disimpan dalam bekas bungkus rokok, ada yang sudah dikemas dalam plastik hitam dan ada yang dibungkus plastik klip putih bening, petugas menduga barang tersebut akan segera dijual.
Selain 76 butir pil dobel L, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga sebagai media untuk bertransaksi. Hariyanto mendapat barang tersebut dari warga Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap pemasok barang haram itu.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menangkap Noor Sani Fauzi (37) warga Gang V Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang tinggal di Dusun Tapen Desa Mojo Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. "Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 165 butir pil dobel L dan satu unit telepon genggam. Saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Pil tersebut oleh Noor dikemas menjadi 13 bungkus kecil dari bekas kertas bungkus rokok, masing-masing bungkus berisi 5 butir pil dobel L. Selain itu, 100 butir pil lainnya disimpan dalam bekas bungkus rokok, namun belum sempat dikemas. "Keempatnya diduga melanggar atau melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan serta mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis dobel L," imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, keempat orang tersebut menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi dan tidak memenuhi persyaratan keamanan, sebagaimana di maksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sub pasal 3 ayat 1 yo pasal 12 Stbl Nomor 419 tahun 1949 tentang Obat Keras.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..