Terbukti Curi HP, Pemuda Mojoroto Diamankan
Polresta Kediri, Pemuda asal Jalan Kawi Kelurahan/Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang diketahui bernama Rizky April Prasongko (23), terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Mojoroto, Rabu (2/10) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pasalnya, Rizky yang berstatus sebagai terlapor terbukti mengambil telepon genggam milik Billio Karado (18) asal Jalan Silvanus Desa Segaran Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sekaligus pelapor. "Sebelumnya, petugas mendapat laporan mengenai pencurian telepon genggam pada Selasa (1/10) oleh pelapor. Petugas segera melakukan penyelidikan," jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Dari keterangan yang diberikan kepada petugas, pelapor merasa curiga saat melihat terlpaor membawa telepon genggam yang sama dengan miliknya yang hilang. Merasa ada yang janggal, terlapor segera memastikan bahwa telepon genggam yang dibawa benar miliknya. Karena khawatir, pelapor memilih segera melaporkan kepada petugas.
Tak memerlukan waktu yang lama, petugas segera menangkap terlapor di rumahnya. Petugas yang melakukan pemeriksaan di kantor Polsek Mojoroto, mendapat pengakuan bahwa terlapor nekat mengambil telepon genggam milik temannya tersebut. Terlapor juga tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti (BB) telepon genggam milik pelapor yang dibawa oleh terlpaor.
Sebelumnya, pencurian telepon genggam ini berawal saat pelapor singgah ke rumah terlapor pada Minggu tanggal 22 September lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah bertemu dengn terlapor, karena merasa lelah keduannya akhirnya tidur di teras rumah. Saat terbangun, pelapor terkejut dan bingung, telepon genggam miliknya sudah tidak ada.
Ternyata, saat pelapor sedang tidur, terlapor mengambil telepon genggam milik pelapor. "Kalau dari pengakuan terlapor, dia mengambil telepon genggam saat pelapor tertidur, sekitar pukul 03.00 WIB. Sementara ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku," imbuhnya.
Telepon genggam milik pelapor jenis Oppo A9 tipe CPH 1937 warna hijau laut, lanjutnya, sementara diamankan oleh petugas untuk dijadikan barang bukti. Atas tindakan terlapor, pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 4 juta. Selain telepon genggam, barang bukti lainnya juga dibawa untuk proses hukum selanjutnya berupa dusbook (kotak telepon genggam) dan charger.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..