Jual Miras Tanpa Izin, Warga Banyakan Kediri Diamankan Polisi
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Banyakan, Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus penjualan miras tanpa izin, pada Senin 30 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB.
"Kami telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin sesuai PERDA KAB.KEDIRI NO. 06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b," kata Kasubbag humas Polresta Kediri AKP Kamsudi.
Pelaku adalah SR (47) waega, Dsn Bagol Rt 02 Rw 01 Ds.ngablak Kec. Banyakan. Barang Bukti
5 botol Miras Jenis Kuntul @ 1 liter.
Awal mula pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pkl 09.00 Wib pelapor memperoleh informasi dari Warga Bahwa di Dsn. Bagol Ds. Ngablak Kec Banyakan terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin.
Kemudian pelapor mendatangi TKP dan pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 10.00 Wib berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Rumah Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



