Polrestabes Surabaya: Ungkap Kasus Peredaran 40.000 Pil Koplo dan 2 Kg Ganja
Polrestabes Surabaya - Penyalahgunaan narkotika semakin marak dikalangan masyarakat. Polrestabes Surabaya hari ini kembali merilis kasus peredaran narkotika dan psikotropika dengan jenis ganja, ekstasi dan sabu serta pil koplo, di depan Gedung Command Center Mapolrestabes Surabaya, Rabu (25/09/2019).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho meminpin konferensi pers mengungkapkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berawal dari salah satu atas nama yang berinisial HT (33), di Jalan Rahmat Basuki, Surabaya pada 28 Agustus 2019 yang lalu.
“Anggota kami menangkap seorang pelaku pengguna ataupun pengedar narkotika yang tidak begitu banyak yaitu 1 butir pil ekstasi dan 0,39 gram sabu-sabu,”ucap Kombes Pol Sandi yang di dampingi Kasat Narkoba Kompol Memo dan Kasubbag Humas AKP Akhyar.
Tujuh orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berasal dari beberapa kota yang berbeda di Jawa Timur. Diantaranya HT (33) dan IZ (21) asal Surabaya, MB (22) asal Mojokerto, SP (29) warga Surabaya dan SM (28) warga asal sidoarjo kemudian KA dan NR.
Menurut penjelasan Kombes Pol Sandi, “dari bukti yang kecil itu dijadikan keseriusan untuk menyelidiki kasus tersebut bisa berkembang sehingga bisa menangkap para pelakunya.”
“Dengan keseriusan dengan dedikasi yang tinggi maka bisa berkembang sehingga pada tanggal 11 September nya prestasi dan 4,25 G jatuh dari tangkainya Dan besoknya dengan ditemukan ada 3 paket sabu sebesar 2,23,” jelas Kombes Pol Sandi.
“Polisi saat melakukan penangkapan terhadap tersangka di temukan juga barang bukti 1.306 butir pil extasi, 47,98 gram narkotika jenis sabu, 40.000 pil koplo atau disebut dengan pil LL dan 2 kg 672 gram ganja serta 940 butir pil happy five.” Urai Kapolrestabes Surabaya.
Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan kepada awak media, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas terhadap penyalahgunaan narkotka di wilayah kota besar Surabaya dan sekitarnya.
“Kita tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas maupun tidak akan lelah untuk mengungkap narkotika ataupun jaringan narkoba yang ada di Surabaya dan sekitarnya,” ungkapnya.
Dengan ditangkapnya para pelaku penyalahgunaan narkoba, Kombes Pol Sandi berharap seoga menjadi warning kepada mereka.
“ Semoga menjadikan warning buat para pelaku ataupun jaringan narkoba untuk jangan main-main di Surabaya,” pungkasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka diberatkan pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara/hukuman mati. (a.f)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



