• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Setelah Jatuh Korban Jiwa : Kadishub Tetapka..

Setelah Jatuh Korban Jiwa : Kadishub Tetapkan Jam Operasional Dump Truk di Kab. Bekasi

rudiono 23 September 2019 (09:01) Nasional

img

BhayangkaraNews, Bekasi - Jalan Raya Babelan dan sekitarnya kini mulai lengang. Jalan yang biasanya tak kenal waktu dilintasi kendaraan berat seperti dump truk bermuatan tanah merah sudah tidak terlihat lagi pada Senin (23/9) siang.

Hal itu lantaran sudah ada batasan jam operasional perlintasan dump truk tersebut sejak hari ini. Bahkan siang tadi, terlihat puluhan dump truk terpaksa balik kandang ke poolnya masing-masing meski mereka membawa muatan tanah merah.

Padahal sebelumnya, para pengusaha dump truk yang melintas di Jalan Raya Babelan dan sekitarnya itu diduga telah mengingkari pernyataan yang mereka buat sendiri di hadapan Camat Babelan, Deni Mulyadi.

Ditemui usai musyawarah dengan dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PKS, Camat Babelan, Forum BPD Kecamatan Babelan, perwakilan Polsek Babelan, LSM dan masyarakat Babelan, Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna dalam menyikapi permasalahan lalu lintas kendaraan berat di Kecamatan Babelan menyusul adanya insiden terlindasnya seorang perempuan paruh baya oleh dump truk di Jalan Raya Kedaung, Babelan hingga tewas mengatakan, dalam musyawarah tersebut disimpulkan bahwa melarang kendaraan muatan sumbu terberat (MST) di atas 10 ton yang melintas di Jalan Kabupaten Bekasi atau jalan kelas III.

"Kendaraan MST di atas 10 ton dilarang melintasi Jalan kelas III atau jalan kabupaten. Berarti dump truk yang membawa muatan tanah di atas 10 ton, tidak boleh lagi melintas di Jalan Raya Babelan dan sekitarnya," bebernya.

Sedangkan kendaraan dump truk yang melintas, kata Yana, Dishub komitmen akan membatasi jam operasional kendaraan berat tersebut pada pukul 22.00 Wib - 05.00 Wib.

Dikatakan, pihaknya akan memasang rambu kelas III dan lainnya, karena hingga saat ini Pemkab Bekasi belum memiliki dasar hukumnya yakni Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur jam operasional MST di atas 10 ton.

Oleh karena itu, lanjutnya, anggota dewan yang hadir menegaskan agar dibuat Surat Edaran Bupati agar pemberlakuan jam operasional MTS 10 ton bukan hanya berlaku di Babelan saja, namun di semua wilayah di Kabupaten Bekasi.

"Ini merupakan bagian dari komitmen kita bahwa sesuai dengan analisis dampak lalu lintas, kendaraan beroperasional disesuaikan dengan kelas jalan. Jadi kalau jalan kelas III, mereka harus menggunakan kendaraan yang sesuai dengan kelas III dan tidak memaksakan dump truk di atas 10 ton. Kita akan kawal sampai keluarnya Perbup," bebernya.

Yana menambahkan, bersama Satpol PP, akan melakukan penjagaan di dua ring, yakni di perbatasan Jakarta dan perbatasan Kota Bekasi. Sedangkan ring yang ke dua, kata Yana, wilayah yang berbatasan dengan Babelan.

"Baik yang menuju Babelan maupun yang melintasi Kecamatan Babelan, Kita akan berlakukan seperti yang diinginkan masyarakat," tandasnya.

Disinggung apakah musyawarah tersebut akan disosialisasikan kepada para pengusaha dump truk, Yana mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat Surat Edaran (SE) Bupati.

"Dalam minggu ini Kita akan buatkan Surat Edaran Bupati kepada para pengembang dan pengusaha dump truk agar menaati apa yang sudah menjadi komitmen dan usulan masyarakat dalam musyawarah tadi," ujarnya.


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

6rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :