Polsek Tegalsari Selamatkan Generasi Millineal, dengan Ungkap Ganja, Pil Double dan Sabu
Surabaya - Jaringan lapas berhasil diamankan Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari setelah mengamankan dua tersangka yang diketahui menyimpan, membawa dan menguasai barang haram.
Dua orang tersangka DDK (23) sebagai kurir asal warga Duduksampean dan sebagai operator adalah MF (25) warga Manyar, Gresik diamankan Polsek Tegalsari.
"Pelanggaran penyalahgunaan narkotika yang cukup mengejutkan dan besar, Karena barang bukti yang kita dapatkan sekelas Polsek termasuk cukup besar," kata Kompol Rendy Surya kepada media yang hadir Konferensi Pers, Minggu (22/9/2019).
Kapolsek Tegalsari, Kompol Rendy Surya Adi Tama mengatakan “Alhamdulillah kita berhasil mengungkap bisnis haram satu paket dari kedua tersangka”.
“Dalam menjalankan bisnis haram ini, MF bertugas sebagai operator kemudian membagikan barang haram itu kepada kurir (DDK).”
"Mereka mendapat narkoba itu dari Lapas. Terkait Lapas mana mereka masih bungkam," ujar Kapolsek Tegalsari, Kompol Rendy Surya Adi Tama, Minggu (22/9/2019).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, lapas yang memasok narkoba itu bukan hanya satu lapas saja. Nah, barang haram dari lapas itu langsung dibawa menuju kediaman MF yang menyimpan barang haram dalam jumlah besar di dalam kamar.
“MF, Bapak satu anak ini cukup licin menjalankan bisnis haram ini. Dia ternyata memiliki empat rumah. Kerap bersembunyi berpindah-pindah bersama keluarganya ke rumahnya. Saat keadaan tidak aman, keberadaannya tercium petugas, dia langsung pindah, Salah satu rumahnya ada yang berada di wilayah Surabaya. ” Terang Kapolsek Tegalsari.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari menambahkan, "Jadi yang ganja dari lapas sini, yang dobel L dari lapas mana, inexnya juga," sebut Iptu Kennardi Dewanto.
Nah, kurir yang biasa mengambil barang itu bukan hanya DDK yang merupakan salah satu dari beberapa orang kurir.
“Sementara MF mengaku diperintah seseorang dari dalam Lapas sehingga mampu menyimpan narkoba berupa ganja seberat 2,5 Kg, 48 ribu pil dobel L, 90 gram sabu dan 41 butir inex warna hijau.” Jelas Kompol Rendy Surya Adi Tama
Kedua tersangka DDK dan MF mengakui telah mengedarkan narkoba sejak bulan Juli. Total ada 4 kali transaksi yang sudah dilakukan. Sang operator langsung menerima barang dari bandarnya.
Ditanya di mana saja mereka mengedarkan barang terlarang tersebut, Lagi-lagi para tersangka memilih bungkam. Meski begitu, polisi berjanji akan terus mengembangkan dan membongkar jaringan mereka.
"Sampai sekarang mereka masih bungkam. Tugas kami adalah nanti kita akan kembangkan lagi ke mana saja pil-pil setan ini. Kita mohon doanya agar kita bisa kejar dan ungkap lagi," Ucap Kompol Rendy
DDK dan MF dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara," tegas Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Adi Tama.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



