Sabu 4,7 Kg Siap Edar Jaringan Lapas Digagalkan Polrestabes Surabaya
Surabaya – Konferensi Pers digelar Kapolrestabes Surabaya setelah anggota Satresnakoba berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu seberat 4,7 Kg yang merupakan jaringan lapas Porong.
Barang haram ini diedarkan atas instruksi bandar seorang napi dari Lapas Porong, Sidoarjo. Dua pengedar tersebut yakni Nunuk (28) dan Adi Wiyono (37). Keduanya asal Sidoarjo.
Kedua pelaku ditangkap Jumat (13/9) oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan, “penangkapan dua pengedar sabu tersebut dilakukan setelah petugas melakukan undercover selama dua bulan lebih.”
"Kasus ini sudah didalami Polrestabes Surabaya. Mulai dari beberapa bulan lalu dengan berbagai macam cara," kata Sandi Nugroho kepada peliput di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (17/9/2019) sore usai Sholat Ashar.
"Pelaku cukup sulit untuk diungkap, pada akhirnya pada 13 September lalu atau hari Jumat pukul 17.00 WIB dengan undercover. Kemudian berhasil masuk jaringan dan mendapatkan tangkapan signifikan 4,7 kg sabu, yang terbungkus dalam 20 kantong plastik," sambung Kombes Pol Sandi.
Kombes Pol Sandi menjelaskan, pengedar pria ditangkap di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku wanita saat berada di Jalan KH Achmad Khosim, Buduran, Sidoarjo.
"Saat ditangkap ditemukan sabu 4,7 kg dan barang bukti ATM dan rekening serta buku transaksi sabu milik pelaku," jelas Kombes Pol Sandi.
"Pelaku cukup sulit untuk diungkap, pada akhirnya pada 13 September lalu atau hari Jumat pukul 17.00 WIB dengan undercover. Kemudian berhasil masuk jaringan dan mendapatkan tangkapan signifikan 4,7 kg sabu, yang terbungkus dalam 20 kantong plastik," urai Kapolrestabes Surabaya.
“Pengedar pria ini kita tangkap di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku wanita saat berada di Jalan KH Achmad Khosim, Buduran, Sidoarjo.”
"Alhamdulillah, Saat ditangkap kita berhasil menemukan sabu 4,7 kg dan barang bukti ATM dan rekening serta buku transaksi sabu milik pelaku," Jelas Kombes Pol Sandi.
Tersangka mau mengedarkan sabu dengan dijanjikan uang sebesar Rp 15 juta untuk sekali transaksi. "Sekali pengiriman diberikan Rp 15 juta atau diberikan 1 gram sabu dengan uang tunai Rp 5 juta. Sehingga cukup menarik bagi para pelaku untuk mendapatkan imbalan yang sedemikian besarnya," ujarnya.
Tersangka Nunuk dan Adi mengaku sudah tiga kali menjalankan perintah dari seorang bandar yang berada di Lapas. "Sudah ketiga kalinya. Yang pertama 3 kg, kedua 3 kg dan ketiga ini 4,7 kg ditangkap oleh polisi," ucap Nunuk.
Nunuk sendiri mengakui jika barang terlarang tersebut didapat dari seorang narapidana yang mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo. Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya.
"Barang tersebut disuruh ambil oleh Bara (napi)," terang Nunuk.
Nunuk juga mengakui jika suaminya tengah mendekam di Lapas Porong. Menurut Nunuk, suaminya yang berkomunikasi kepada seorang bandar di Lapas Porong bernama Bara.
Nunuk juga mengaku mau menjadi pengedar lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Terlebih sang suami tengah mendekam di balik jeruji.
"Karena ekonomi, untuk membiayai dua anak dan enam keponakan," lanjut Nunuk.
"Untuk sekali pengiriman relatif. Untuk yang 3 kg mendapatkan Rp 7,5 juta. Untuk yang 4,7 kg dijanjikan Rp 14 juta," tambah Nunuk.
Kejahatan yang telah dilakukan tersebut oleh kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MK)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..