Polsek Muncar Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
BhayangkaraNews, Banyuwangi, - Jajaran Opsnal Unit Reskrim Polsek Muncar berhasil menangkap pelaku dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur,Jumat (13/9/19).
Seorang pemuda, HBB (18) warga Desa Kalimati Kecamatan Muncar ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan kepada RN (17) warga Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar.
Kapolsek Muncar AKP M.Zainuri melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Darmawan SH. mengatakan pada Rabu (11/9/19), telah datang ke Mapolsek Muncar seorang ibu yang melaporkan kalau anak perempuannya bernama RN mulai semalam tidak pulang kerumah, kemudian saat itu kecurigaan pelapor ( ibu korban ) kalau anaknya tesebut di bawa kabur oleh seorang laki-laki yang dikuatkan dengan rekaman CCTV milik tetangga korban dan kebetulan pemuda tersebut dikenal oleh pelapor.Selanjutnya pelapor bersama keluarga dan tetangganya juga RT setempat serta di dampingi oleh anggota opsnal Unit Reskrim mencari tahu keberadaannya.
Setelah dilakukan pencarian kemudian keduanya ditemukan keberadaannya dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Muncar untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku HBB mengaku dengan bujuk rayunya hingga memperdayai korban disebuah gubuk pinggir pantai Gumuk Kantong Dusun Palurejo Desa Sumbersewu Kecamatan Muncar.
Pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban sebanyak empat kali.Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban dengan membujuk korban untuk mau disetubuhi dan akan bertanggungjawab jika korban nantinya hamil.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Muncar untuk proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, HBB akan dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara,"ungkap Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu. Eko Darmawan di ruangannya (13/9/19).
Sedangkan barang bukti yang dimankan diantaranya baju warna biru hitam, celana panjang warna hitam, sebuah bra hitam, celana dalam pink,sebuah HP dan sepeda motor Yamaha Vega Nopol. P 2957 BL warna hitam.(Bams/Gio).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



