• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Polsek Muncar Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di..

Polsek Muncar Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

rudiono 14 September 2019 (08:06) Nasional

img

BhayangkaraNews, Banyuwangi, - Jajaran Opsnal Unit Reskrim Polsek Muncar berhasil menangkap pelaku dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur,Jumat (13/9/19).

Seorang pemuda, HBB (18) warga Desa Kalimati Kecamatan Muncar ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan kepada RN (17) warga Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar.

Kapolsek Muncar AKP M.Zainuri melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Darmawan SH. mengatakan pada Rabu (11/9/19), telah datang ke Mapolsek Muncar seorang ibu yang melaporkan kalau anak perempuannya bernama RN mulai semalam tidak pulang kerumah, kemudian saat itu kecurigaan pelapor ( ibu korban ) kalau anaknya tesebut di bawa kabur oleh seorang laki-laki yang dikuatkan dengan rekaman CCTV milik tetangga korban dan kebetulan pemuda tersebut dikenal oleh pelapor.Selanjutnya pelapor bersama keluarga dan tetangganya juga RT setempat serta di dampingi oleh anggota opsnal Unit Reskrim mencari tahu keberadaannya.

Setelah dilakukan pencarian kemudian keduanya ditemukan keberadaannya dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Muncar untuk dimintai keterangan. 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku HBB mengaku dengan bujuk rayunya hingga memperdayai korban disebuah gubuk pinggir pantai Gumuk Kantong Dusun Palurejo Desa Sumbersewu Kecamatan Muncar.

Pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban sebanyak empat kali.Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban dengan membujuk korban untuk mau disetubuhi dan akan bertanggungjawab jika korban nantinya hamil.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Muncar untuk proses lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, HBB akan dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara,"ungkap Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu. Eko Darmawan di ruangannya (13/9/19).

Sedangkan barang bukti yang dimankan diantaranya baju warna biru hitam, celana panjang warna hitam, sebuah bra hitam, celana dalam pink,sebuah HP  dan sepeda motor Yamaha Vega Nopol. P 2957 BL warna hitam.(Bams/Gio).


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

19rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :