Warga banbyakan Ditangkap Setlah Gadaikan Motor Milik Teman
Polresta Kediri, Petugas Unit Reskrim Polsek Banyakan menangkap warga Dusun Jajar Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri yang diketahui bernama Yosi (41), Selasa (10/9) malam. Pasalnya, tersangka diduga melakukan tindakan pidana penggelapan sepeda motor milik temannya yang diketahui bernama Asna Melianjasmara (19) warga RT 04/RW01 Desa Maron Kecamatan Banyakan.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, sebelum tersangka meminjam sepeda motor pada tanggal 29 Juli lalu, tersangka mendatangi korban di tempat kerja di PT Mekar Karya Nugraha Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupten Kediri. "Tanggal 29 Juli lalu sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka yang datang ke tempat kerja korban meminta tolong kepada Satpam untuk memanggil korban," jelasnya, Rabu (11/9).
Korban yang penasaran siapa yang datang segera pergi ke luar dan bertemu dengan tersangka. Dengan berdalih sebagai saudara Deni (23) warga Desa Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, yang datang dengan tersangka pada waktu kejadian.
Tersangka (Yosi) meminjam sepeda motor milik korban yang akan digunakan untuk pergi ke Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Tersangka pun berjanji akan mengembalikan sepeda motor korban pada sore hari di tempat kerja tersebut.
Setelah korban menunggu cukup lama, ternyata sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka. Akhirnya, korban meminta tolong temannya untuk diantar ke rumah tersangka. Dengan lihai, tersangka akan mengembalikan sepeda motor milik korban keesokan harinya, namun sampai waktu yang dijanjikan motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Merasa ada yang janggal, korban akhirnya mencoba mencari tahu keberadaan sepeda motor miliknya. Korban pun terkejut, pasalnya sepeda motor miliknya sudah digadaikan tersangka kepada orang lain. Mengetahui hal tersebut, korban melapor ke Polsek Banyakan pada tanggal 6 September.
Petugas yang mendapat laporan dari korban segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan sepeda motor tersebut. Tersangka tidak bisa berkutik saat petugas melakukan pemeriksaan di rumah masing-masing dan menunjukkan barang bukti berupa BPKB yang sesuai dengan STNK sepeda motor atas nama korban.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melakukan tindakan pidana penggelapan dan dinilai melanggar Pasal 372 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



