Bongkar Produksi Bahan Makanan Ringan Tak Berijin Beromzet Miliaran
Surabaya - Unit V Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar Pabrik Produk Makanan ringan tidak berijin dan pengolahan limbah beracun di jalan Zamhuri Rungkut Surabaya, Selasa (10/09/2019).
Perkara tindak pidana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo PP Nomor 85 Tahun 1999 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Menggelar konferensi pers yang bertempat dilokasi kejadian di Jalan Zamhuri Rungkut Surabaya, Selasa (10/09/2019), para petugas Kepolisian yang dipimpin Kanit Tipidek AKP Teguh didampingi Ps Kaur Subbag Humas Ipda Mk. Umam
Dalam keterangannya, AKP Teguh mengatakan, bahwa tempat atau gudang produksi pangan olahan dan sekaligus Pengolahan Limbah B3 tidak memiliki ijin yang dikelola oleh PT. USJ ini, diduga milik AH.
"Di tempat ini, kami mengamankan barang bukti bermacam-macam jenis makanan olahan berbagai merk tanpa ijin edar. Diantaranya, 20 bungkus merk dagang GOCENG jenis pangan ayam barbeque dan 20 bungkus merk dagang RAJAKONG jenis pangan makanan rasa original," ujar Kanit Tipidek.
Sementara untuk makanan terdaftar dalam pengajuan pendaftaran pangan olahan BPOM (ereg), tanggal 28 Agustus 2019 dan beredar sejak November 2018, antara lain 20 bungkus jenis merk dagang GOPEK jenis pangan makanan ringan rasa ayam barbeque, 20 bungkus merk dagang IDOLA jenis pangan makanan ringan rasa sambal balado dan 20 bungkus merk dagang BELANG jenis pangan makanan rasa original.
"Selain itu, kami juga mengambil sample oli bekas dalam 1 botol ukuran kurang lebih 600 Ml," ungkap AKP Teguh didampingi Ipda Mk. Umam.
Kanit Tipidek menjelaskan, produksi pangan olahan dengan bahan baku produk tersebut dilakukan dengan pengovenan (pengeringan), pengorengan dan pengemasan, yang mana untuk prosesnya mempergunakan alat dan juga SDM Manusia. "Sedangkan proses pengolahan dalam mempergunakan alat mesin yang tersedia adalah oven 5 unit, gorengan 1 unit, molen bumbu 8 unit," terangnya.
Pengolahannya pun, imbuh AKP Teguh, dengan cara, bahan dikeringkan dulu pada mesin oven untuk kemudian dilakukan pengorengan, dan selanjutnya dimasukkan ke dalam molen bumbu. "Setelah itu, baru dilakukan pembungkusan, yang kemudian didistribusikan atau diperdagangkan kepada konsumen," tutupnya.
Diduga AH terancam Pasal 142 dan/atau Pasal 102 dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 109 jo Pasal 59
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..