Modus Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah ke BPN
Pasuruankota.jatim.polri.go.id – Polsek Grati kembali menangkap satu orang tersangka yang melakukan modus menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah ke BPN. Unit Reskim Polsek Grati menangkap di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Probolinggo, Selasa (03/09/2019)
Tersangka penipuan berinisial HF dengan modus menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah ke BPN dengan disertai meminta sejumlah uang tunai kepada si korban dengan alasan sebagai biaya administrasi. Total uang yang berhasil terkumpul kurang lebih senilai Rp. 75.000.000.
“Saya himbau kepada seluruh masyarakat lain yang merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh saudara HF ini agar melaporkan ke Polsek Grati, Karena saya mendapat informasi bahwa saudara HF tidak hanya melakukan penipuan di wilayah Grati aja”. Ungkap AKP. H. Suyitno, SH selaku Kapolsek Grati. Tersangka penipuan berinisial HF ini berakhir di sel penjara Mapolsek Grati untuk ditindak lanjuti. (maw)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..