Berakhirnya Petualangan HENDRA FRANATA di Mapolsek Grati
Bhayangkara news Polda Jatim-Polresta Pasuruan-Polsek Grati, pernah di vonis dan menjalani hukuman kurungan 18 (delapan belas) bulan rupanya tidak membuat Sdr. HENDRA FRANATA insyaf dan kapok melakukan perbuatan pidana, kali ini HENDRA FRANATA harus meringkuk di sel mapolsek grati kembali untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya karena telah melakukan penipuan sejumlah uang tunai dan sertifikat milik beberapa orang warga Grati pada bulan juli 2018 yang lalu.
Tersangka HENDRA FRANATA ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Grati di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Wonomerto kab Probolinggo pada hari Selasa (03/09/2019) kemarin bersama dengan 1(satu) unit Mobil Toyota inova warna hitam nopol L 1285 JO. Tersangka HENDRA FRANATA di tangkap oleh unit reskrim polsek grati terkait perkara pidana penipuan yang dilakukan oleh Tersangka HENDRA FRANATA pada sekitar bulan Juli tahun 2018 silam terhadap beberapa orang korban yaitu Sdr. M. IMRON warga Kambingan Rejo, H.ROZAK Warga desa plososari, Sdr. BUDI warga dusun buntalan Desa Kedawung wetan kecamatan grati kabupaten Pasuruan, dan Sdr. Wasis Kepala Desa Kambingan rejo kecamatan Grati kabupaten Pasuruan.
Penipuan tersebut dilakukan oleh HENDRA FRANATA dengan modus menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan dengan disertai meminta sejumlah uang tunai kepada korban dengan alasan sebagai biaya administrasi, Total uang yang berhasil di kumpulkan dari melakukan penipuan terhadap korban nya adalah kurang lebih senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), setelah satu tahun lebih dan setelah korban mengcroscek sendiri ke BPN Pasuruan di dapat keterangan dan informasi bahwa Sdr. HENDRA FRANATA tidak pernah menguruskan sertifikat milik beberapa orang korban tersebut ke BPN Pasuruan, HENDRA FRANATA selanjutnya menjadi buron karena sengaja meninggalkan rumah yang saat itu bertempat tinggal di desa trewung kecamatan grati.
Dalam proses pencarian tersebut, Saksi Sdr. M. IMRON mendapat informasi bahwa Sertifikat nya telah dinjadikan jaminan hutang oleh HENDRA FRANATA kepada Sdr. H. ROZAK sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), setelah M. IMRON mengkonfirmasi informasi tersebut kepada H. ROZAK didapat keterangan bahwa benar HENDRA FRANATA telah menggadaikan sertifikat rumah yang diakui milik HENDRA FRANATA tersebut kepada dirinya senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Selanjutnya seluruh korban penipuan yang dilakukan oleh Sdr.HENDRA FRANATA bersama sama melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek grati dan di tindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Grati dengan melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan serta berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. HENDRA FRANATA, Kapolsek Grati AKP. H. SUYITNO, SH menyatakan bahwa HENDRA FRANATA adalah seorang residivis yang pernah masuk penjara dalam perkara penipuan sepeda motor kawasaki Ninja pada tahun 2016 milik warga Sumber dawesari, dengan kerugian materiil saat itu senilai Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh lima juta rupiah) saat itu perkara juga ditangani oleh polsek grati dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya HENDRA FRANATA saat itu di vonis 18 bulan kurungan penjara.
"Saya himbau kepada seluruh masyarakat lain yang merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Sdr. HENDRA FRANATA ini agar segera melapor ke polsek grati, karena saya juga mendapat informasi bahwa Sdr. HENDRA FRANATA tidak hanya melakukan penipuan di wilayah grati saja" ungkap AKP. H. SUYITNO, SH kapolsek Grati Polres Pasuruan Kota. Salah seorang warga masyarakat yang tidak mau di sebut namanya juga menyampaikan bahwa dalam melakukan aksi penipuan di tempat lain HENDRA FRANATA kerap kali mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas sebagai anggota buser, hal ini dia lakukan untuk aksi oeniouan yang dilakukan nya berjalan lancar.
Kali ini petualangan HENDRA FRANATA melakukan aksi penipuan berakhir di sel penjara mapolsek grati, HENDRA FRANATA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan penyidik reskrim polsek grati (Mk/Gr)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..