• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Polsek Grati Berhasil Amankan Suzuki Elf Long..

Polsek Grati Berhasil Amankan Suzuki Elf Long Di Wilayah Lumajang

Agung 02 September 2019 (03:34) Nasional

img Bhayangkara news Polda Jatim-Polresta Pasuruan-Polsek Grati, Kerjasama unit reskrim Polsek grati polres Pasuruan kota bersama masyarakat dalam setiap ungkap kasus sangat efektif dan membuahkan hasil yang maksimal, khusus nya dalam ungkap kasus kasus pidana yang sangat meresahkan masyarakat. Sebagaimana ungkap perkara penipuan mobil Isuzu elf long jenis mini bus nopol S 7337 W milik Sdr. Rokhim warga desa Sidomulyo kecamatan nguling kabupaten Pasuruan pada hari Minggu (01/09/2019) kemarin di wilayah Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Berhari-hari Kanit Reskrim Polsek grati dan anggota bersama masyarakat berada di wilayah lumajang untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan kendaraan tersebut, hingga akhirnya pada hari Minggu (01/09/2019) kemarin berhasil menemukan titik terang keberadaan satu unit mobil Suzuki elf long jenis mini bus tersebut berada dalam penguasaan sdr. (P) warga kecamatan Senduro kabupaten Lumajang. Adapun kronologis kejadian tersbeut berawal pada tanggal 20/08/2019 tersangka (W) meminjam satu unit kendaraan Isuzu elf long jenis mini bus warna putih orange tahun 2017, nopol S 7337 W milik Sdr. ROKHIM dengan alasan akan di gunakan mengangkut rombongan pariwisata ke jember selama dua hari, setelah terjadi kesepakatan harga selanjutnya penyerahan sewa kendaraan dilakukan oleh saksi Sdr. SOIM kepada tersangka (W) di depan danau Ranu Grati desa Ranuklindungan kecamatan Grati Kab.pasuruan, selanjutnya satu unit mobil Isuzu elf long tersebut di kuasi oleh tersangka (W) namun hingga selang waktu satu Minggu kendaraan tersebut tidak juga di kembalikan oleh tersangka kepada pemilik nya. Selanjutnya Sdr. ROKHIM dan Saksi SOIM melakporkan kejadian tersebut ke Polsek grati untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, atas laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek grati AIPTU SLAMET BUDIONO bersama Anggota dan korban kemudian melakukan penyelidikan ke wilayah Jember, malang dan terkahir di wilayah Lumajang, dari beberapa keterangan saksi di dapat informasi bahwa satu unit mobil Suzuki elf long jenis mini bus tersebut ternyata di gadaikan oleh Sdr. (W) melalui perantara seorang perempuan sdri. (WI) di wilayah Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang atas informasi tetsebut selanjutnya team bergerak meluncur ke wilayah desa kandang Tepus kecamatan Senduro kabupaten Lumajang. Tiga hari team unit reskrim Polsek grati melakukan pemantauan dan penyelidikan di wilayah tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki elf long jenis mini bus wana putih orange tahun 2017, nopol S 3773 W, noka : MHCNKR55HGJ068438 milik Sdr. ROKHIM yang terparkir di depan rumah Sdr. (P). Adapun menurut keterangan Sdr. (P) bahwa mobil tersebut digadaikan oleh Sdri. (WI) dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) berjanji akan di tebus kembali dalam jangka waktu dua hari, namun sampai sekarang Sdri. WI tidak kunjung menebus kendaraan tersebut. Kapolsek Grati dalam keterangan nya menjelaskan bahwa benar dirinya telah menerima laporan penipuan mobil sebagaimana keronoligis tersebut diatas, selanjutnya informasi dan kerja sama dengan masyarakat pihak nyanoada hari Minggu (01/01/2019) berhasil mengamankan satu unit Suzuki elf long warna putih orange nopol S 3773 W di wilayah Senduro Kabupaten Lumajang dari tangan Sdr. (P). Hingga saat ini pihak nya masih mlbekerja keras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka (W) dan (WI) untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersebut. "ya benar bahwa unit reskrim Polsek grati pada tanggal 25/08/2019 telah menerima laporan tentang perkara pidana penipuan mobil sebagaimana pasal 378 KUHP, dengan tersangka Sdr. (W) yang merupakan warga desa wotgalig kecamatan nguling kabupaten Pasuruan, atas laporan tersebut Kanit Reskrim bersama anggota dan masyarakat bersama sama melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan barang buktinya, Alhamdulillah tadi malam satu unit mobil Suzuki elf long jenis mini bus nopol S 3773 W yang menjadi objek tindaknoidana penipuan tersebut berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim bersama anggota di wilayah desa kandang Tepus kecamatan Senduro kabupaten Pasuruan" ungkap AKP. H.SUYITNO, SH selaku kapolsek Grati Polres Pasuruan Kota. Lebih lanjut AKP. H.SUYITNO SH juga menyatakan bahwa terhadap kedua pelaku penipuan sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pihak nya akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Kapolsek Grati juga menghimbau kepada para pemilik rental kendaraan agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyewakan kendaraan nya, labuh lebih kepada orang yang baru pertama kali di kenal nya dan untuk keamanan kendaraan rental hendaknya di lengkapi dengan perangkat Global Positioning Sistem (GPS) untuk memudahkan pemantauan posisi kendaraan nya bilamana terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan. (MK/Gr)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

7rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :