• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Mengungkap ..

Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Mengungkap Jaringan Maling Motor

DWI 22 August 2019 (07:37) Hukum

img

Bhayangkaranews, Polda Jatim ,SURABAYA - Pengembangan pemeriksaan atas tertangkapnya komplotan maling motor jaringan Pasuruan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Jatim akhirnya menetapkan lima orang tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan, terungkapnya kasus Curanmor ini berawal dari informasi mengenai adanya seseorang yang hendak menjual motor yang diduga hasil curian.

"Kami tindaklanjuti informasi tersebut dan hasil dari penyelidikan berhasil kami amankan terduga pelakunya," kata Kombes Pol Gupuh,Kamis (22/8/19).

Dari hasil pemeriksaan satu terduga pelaku berinisial TY akhirnya pihak Polisi memperoleh informasi terkait jaringan maling motor ini.

"Anggota dari unit III Subdit III (Jatanras) pada tanggal 14 (Agustus 2019) berhasil menangkap salah satu tersangka atas nama TY, dan setelah kami periksa ada empat orang lainnya yang diduga terlibat" kata Kombes Pol Gupuh.

Empat orang yang dimaksud yaitu, SA (34), FD (39), SW (37) dan JD(38) yang semuanya saat ini berstatus sebagai tersangka yang diamankan Polda Jatim bersama TY ( 33).

"Lima orang ini bersama 19 unit sepeda motor hasil kejahatan dan barang bukti lainnya kami tahan," tambah Kombes Pol Gupuh.

Lima pelaku dalam kasus ini dikenai pasal yang berbeda. SA, FD dan SW dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta pasal 365 KUHP pencurian disertai unsur kekerasan.

Sementara dua tersangka lain, TY dan JD dikenai pasal 481 KUHP tentang persekongkolan jahat atau penadah. ( red)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

36rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :