Mengaku Perwira Polisi,Dua Laki - laki Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim
Bhayangkaranews,Surabaya - Untung tak dapat diraih,malang tak dapat ditolak.Begitulah yang dialami Stefanus (41), warga Jakarta dan Hari Irawan (28), warga Purwakarta.
Inginya mendapat uang banyak namun mereka malah ditangkap anggota Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Mereka diringkus Polisi lantaran keduanya mengaku sebagai anggota Polisi dan menipu korban hingga puluhan juta rupiah.
Kanit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Harianto Rantesalu, mengatakan, kedua tersangka menipu korban dengan berpura-pura sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jatim.
Hari Irawan mengaku sebagai AKBP Arman Asmara selaku Wadireskrimsus Polda Jatim. Sedangkan rekannya mengaku sebagai Polisi berpangkat Kompol.
"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menghubungi pengusaha-pengusaha, pelaku sebagai Wadireskrimsus Polda Jawa Timur, Bapak AKBP Arman Asmara," tutur Harianto di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Kamis (15/8/2019).
Kepada pengusaha, para tersangka menawarkan tembaga dalam jumlah banyak senilai Rp285 juta. Tawaran itu disampaikan melalui pesan Whatsapp.
Karena mengira tawaran tersebut datang langsung dari Perwira Polisi, korban Rianto, pengusaha asal Gresik pun akhirnya menerima dan sepakat membeli barang yang ditawarkan pelaku.
"Dan setelah disepakati harga itu, pelaku menyuruh korban untuk mentransfer awal, DP sebesar Rp47 juta," lanjut Harianto.
Benar saja,korban dua kali mentransfer uang ke rekening pelaku.
Namun barang yang dijanjikan tak jua dikirim. Nomor yang dipakai berkomunikasi sebelumnya juga tak bisa dihubungi.
Selanjutnya, korban melapor peristiwa yang dialami tersebut kepada Polisi.
Tak butuh waktu lama, keduanya kemudian berhasil diamankan anggota Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti hasil kejahatan mereka. Yakni, uang tunai satu juta rupiah, beberapa rekening koran milik tersangka dan sejumlah handphone.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, pasal 28 dan 45a undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah. (Red)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..