Sosialisasi dalam menggunakan Media Sosial
Polresta Pasuruan, pasuruankota.jatim.polri.go.id – Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik pada umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Polres Pasuruan Kota bersosialisasi tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penggunaan media sosial bagi anggota Polri, Bhayangkari, dan Keluarga Polri yang merugikan dan menularkan citra Polri.
Sosialisasi ini dipimpin Kabag Sumda AKP Handoyo dan Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan Kota beserta diikuti oleh Anggota Bhayangkari dan Polres Pasuruan Kota. Pada Sabtu (27/7) pagi di Gedung Abdurrahman. (MAW)
Sosialisasi ini digelar supaya warga Polres Pasuruan Kota beserta Keluarga Besar Polri menggunakan media sosial secara bijak.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..