Edarkan Sabu, Warga Kelurahan Semampir Diringkus Polisi
Polresta Kediri - Satuan Narkoba Polresta Kediri melakukan pengungkapan kasus narkoba. Waktu kejadian, pada Jumat, tanggal 19 Juli 2019, sekira pukul 22.30 WIB.
"Polresta Kediri ungkap tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman yaitu Narkotika jenis sabu sabu," ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Tempat kejadian di kos Jl. Mayor Bismo Gg.Makam Rt.32 RW.05 Kel.Semampir Kec. Kota Kediri. Pelaku RN (33) warga JL.Mayor Bismo Gg.Makam Rt.32 Rw.05 Kel. Semampir Kec. Semampir Kec. Kota Kediri.
Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019, sekira jam 22.30 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi narkoba di daerah Jl.Mayor Bismo Kec. Kota Kediri.
Kemudian mengamanakan tersangka bernama RN pada sat dilakukan pengeledahan badan ditemukanan barang yang diduga narkoba. Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan BB dibawa ke kantor dan dilakukam tes Urine hasil positip pengguna Ampetamin.
Barang bukti yang diamankan petugas (satu) poket sabu seberat lbh krng 0,46 gram beserta plastik pembukusnya, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu)pak plastik klip, 4.1(satu) buah skrop. Tersangka dijerat Pasal 112 (1) UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..