• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Polresta..

Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Polresta Kediri Tangkap Pengedar Narkoba

Umam 22 July 2019 (10:03) Hukum

img

Tribratanews Polresta Kediri - Satuan Narkoba Polresta Kediri mengungkap kasus peredaran narkoba, pada hari Jumat 19 Juli 2019 l.

 

"Kami berhasil mengungkap tindak pidana dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan kesedian farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L," kata Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi.

 

Lokasi kejadian di JL.Bandarngalim Kel. Bandarkidul Kec.Mojoroto Kota Kediri. Pelaku adalah BN (25) warga JL.Raung Rt.01 Rw.06 Kel.Lirboyo Kec.Mojoroto Kota Kediri.

 

Awalnya, ada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekira jam 20.30 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi narkoba di daerah JL.Bandar Ngalim Kec.Mojoroto Kota Kediri.

 

Kemudian mengamanakan tersangka bernama BN pada sat dilakukan pengeledahan badan ditemukanan barang yang diduga pil dobel L.  Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan  dan bb dibawa ke kantor.

 

Barang bukti yang diamankan 200 butir pil dobel L, Uang Rp 350.000,- dan 1(satu) buah hp merk samsung warna putih.

 

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Tindak pidana dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, sebagaimana di maksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sub pasal 3 ayat 1 yo pasal 12 Stbl No. 419 tahun 1949 tentang Obat Keras. (res/an).

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

30rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :