Gelar Pesta Seks, Mantan Guru di Surabaya Diamankan Ditreskrimum Polda Jatim
Bhayangkaranews, SURABAYA - Kesenangan yang berbuah petaka rupanya harus dialami empat orang pria dan tiga wanita ini.
Pasalnya, saat ketujuh orang tersebut berpesta seks di sebuah tempat di Tretes,Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan,tertangkap oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim.
Berinisial AK (44) mantan Guru di Surabaya beserta enam orang lainya harus diamankan Ditreskrimum Polda Jatim karena dianggap melakukan tindak asusila dengan cara bermain seks dengan saling bertukar pasangan didalam satu ruangan.
"Dari tujuh orang yang diamankan,kami tetapkan AK sebagai tersangka karena terbukti sebagai penyelenggara kegiatan pesta seks tersebut,"jelas AKP Aldy Sulaiman, Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Dalam konferensi persnya di Balai Wartawan Bid Humas Polda Jatim,Kamis (18/7/19),AKP Aldy Sulaiman, mengatakan penangkapan terhadap tersangka AK berawal dari informasi masyarakat pada Tanggal 12 Juli 2019 bahwa di Villa S, Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan diduga telah digunakan pesta seks.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya.
Kemudian pada tanggal 14 Juli 2019 sekitar pukul 00.30 WIB dilakukan penggerebekan di lantai 2 Villa S.
"Kami mendapatkan 4 orang pria dan 3 perempuan yang sedang berpesta seks dalam 1 kamar tersebut," ujar AKP Aldy Sulaiman, Kamis (18/7/2019)
Kepada Polisi,tersangka AK mengaku telah mengundang peserta melalui media sosial (Twiter) untuk datang ke acara "Happy Seks" dengan dikenakan biaya.
"Setiap peserta Party Happy Seks membayar Rp 500 Ribu sampai Rp 700 Ribu tak terkecuali yang berpasangan maupun single, bahkan tersangka juga menyediakan perempuan untuk pria yang single,"tambah AKP Aldi.
Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk membuktikan, apakah ada keterlibatan kelompok lain atau tidak.
Dari penggerebekan saat itu petugas mengamankan barang bukti seperti uang tunai Rp 700 Ribu, Satu buah Handphone merk Asus, Tiga buah BH, Tiga buah celana dalam wanita, Tiga buah celana dalam pria serta Satu buah Kondom yang belum digunakan.
Atas tindakan tersangka, terancam pasal 290 KUHP dan pasal 506 tentang tindak pidana yang memberi kemudahan orang berbuat asusila dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. (dw-1)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



