• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Satresnarkoba Polres Kediri Bekuk Pengedar Sa..

Satresnarkoba Polres Kediri Bekuk Pengedar Sabu

Umam 05 July 2019 (09:17) Nasional

img

Satresnarkoba Polres Kediri terus melakukan penangkapan terhadap para pengedar narkotika jenis sabu sabu. AP (26) warga Desa Tegalan Kecamatan Kandat, diamankan oleh petugas Satresnarkoba, Selasa (4/7). Dari tangan tersangka diamankan sabu-sabu dengan berat 2,08 gram.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanusin mengungkapkan tersangka diamankan petugas saat berada di rumahnya. Setelah kurang lebih selama satu pekan melakukan penyelidikan mengenai dugaan peredaran narkotika yang dilakukan AP, petugas menemukan dua alat bukti.

“Sebelum melakukan penangkapan, anggota kami melakukan penyelidikan apakah tersangka benar-benar mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” tegas AKP Eko.

Hasilnya benar, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan empat plastik klip yang berisikan sabu sabu. Tidak hanya itu di dalam kamar milik tersangka petugas juga menemukan sebuah bong, yaitu alat yang digunakan untuk menghidap sabu-sabu.

Untuk memperkuat bukti-bukti, petugas juga menyita sebuah ponsel milik tersangka. Dalam ponsel tersebut ditemukan bukti pesan singkat antara AP dengan jaringan peredarannya. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan mengenai hal tersebut.

“Empat plastik klip tersebut berisikan sabu-sabu dengan berat total 2,08 gram. Setiap klip berisikan berat kotor 0,5 gram,” ungkap AKP Eko.

AKP Eko menambahkan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya AP harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ( Opr | Polres Kediri )


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

10rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :