Jual Miras Tanpa Izin, Warung di Kelurahan Kemasan Digerebek Polisi
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsekta Kediri menindak lanjuti informasi masyarakat tentang peredaran minuman keras tak izin. Petugas menggerebek toko penjual miras, pada Jum'at tgl 17 Mei 2019 sekira pukul 11.00 WIB.
Tindakan petugas berdasarkan pada Permendag no 06 tahun 2015 tentang Pengendalian Pengawasan dan Peredaran minuman berakohol dan Perda Kota Kediri no 12 tahun 1983 tentang Penjualan miras tanpa ijin.
Petugas mengamankan tersangka penjual miras
FREDY asal Kelurahan Kemasan Rt 01 Rw 05 Kecamatan Kota kediri. Barang bukti yang disita, 3 botol Miras Jenis Arak jowo/arjo @ 600ml. TKP penindakan adalah di Warung Jln. Patiunus Kel. Kemasan Rt 01 Rw 05 Kec. Kota Kediri.
Awalnya, pada hari Jumlat tgl 17 mei 2019 sekira pukul 11.00 wib Anggota Back Bone Polsek Kediri Kota ( Ipda Supratikno & Bripka Taufiq) sedang melakukan Patroli. Petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa diwarung sdr. Fredy Anggoro Jln. Patiunus diKel. Kemasan Kec Kota Kediri sering dijadikan tempat menjual minuman keras tanpa ijin.
"Selanjutnya dilakukan pengecekan dan ternyata benar adanya dan didapati 3 botol miras jenis ARAK JOWO/ARJO @600 mL. Tindak lanjut berikutnya barang bukti beserta terlapor dibawa ke Polsek Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..