Polsek Semen Tindak Pedagang Miras Tanpa Izin di Desa Titik
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Semen, Polrsta Kediri melaksanakan tindak tegas pada penjual minuman keras tanpa izin, pada pada hari Kamis , tgl 16 Mei 2019 sekira pukul 10.20 WIB. Petugas mengamankan penjualnya bernama Supratiknoto, (64) RT 002 RW 001 Ds. Titik Kec. Semen.
“Kami telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin sesuai perda Kabupaten Kediri No 06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Barang Bukti yang disita berupa, 3 botol Miras Jenis Arak jowo@ 600 ml – TKP Warung milik tersangka di Dusun Titik Rt 002 Rw 001 Ds. Titik Kec. Semen Kab. Kediri
Awal mula pada hari Kamis 16 Mei 2019 sekira pkl10.00 Wib pelapor memperoleh informasi dari Warga Bahwa di Dsn. Titik Ds. Titik Kec Semen terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin. Kemudian pelapor mendatangi TKP.
Sekira pukul 10.20 Wib Berhasi menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Warung Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



