• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Satresnarkoba Polres Kediri Bekuk Dua Pengeda..

Satresnarkoba Polres Kediri Bekuk Dua Pengedar Pil Koplo

Umam 06 May 2019 (10:35) Nasional

img

DS (25) dan MR (23) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri. Kedua warga Desa/Kecamatan Ringinrejo ini diamankan karena mengedarkan obat keras jenis pil dobel l. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Kediri.

Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap DS. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut diamankan saat berada di rumahnya. Hal ini lantaran petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi pil dobel l yang dilakukan oleh Dedik.

“Tersangka kita amankan dengan barang bukti 25 butir pil dobel l dan satu buah ponsel,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanusin.

Dari penangkapan DS petugas melakukan pengembangan. DS mengaku jika barang yang dimiliknya itu berasal dari MR. Diketahui MR bekerja sebagai karyawan bengkel. Petugaspun mencoba melakukan komunikasi dengan jaringan peredaran dobel l tersebut.

“Tersangka kedua ini kita amankan dirumahnya juga. Tersangka kedua merupakan teman tersangka pertama,” terang AKP Eko.

Dari hasil penangkapan MR petugas mengamankan 100 butir pil dobel l. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah ponsel milik pelaku yang digunakan sebagai alat transaksi. Saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri.

Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun.( Opr | Polres Kediri )


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

12rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :