Jual Benih Jagung Bersubsidi, Tiga Lelaki Diamankan Satgas Pangan Polda Jatim
Bhayangkaranews,Polda Jatim- Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap tiga tersangka tindak pidana memperdagangkan benih jagung hibrida yang disubdsidi pemerintah, di Wilayah Kediri dan Jember.
Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan dalam ungkap kasus tersebut diketahui bernama Bayu, Afandi serta Rozi. Ketiganya diamankan petugas kepolisian, lantaran nekad menjual benih jagung hibrida yang semestinya dilarang untuk diperdagangkan.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan yang juga selaku Kepala Satgas Pangan Jawa Timur menyampaikan, ungkap kasus yang masuk dalam kejahatan pangan tersebut dibongkar jajarannya sekitar Bulan April 2019 lalu.
"Dan telah kita amankan barang bukti sebanyak 1060 kilogram daripada jagung subsidi yang telah diperjualbelikan para pelaku," tandas Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Kamis (2/5/2019).
Para pelaku kedapatan menjual benih jagung subsidi kepada masyarakat dengan harga hingga Rp40 ribu per kilogram. Padahal, benih tersebut semestinya dihibahkan khusus bagi para petani secara cuma-cuma alias gratis melalui program pemerintah. Aksi kotor ini, diketahui sudah berlangsung selama empat bulan.
Tak hanya menjual, mereka juga mengemas ulang benih jagung varietas 228 yang diketahui berkualitas rendah kedalam kemasan benih jagung varietas 18 yang dikenal lebih baik. Tujuannya, kata Yusep, supaya bisnis yang dijalankan para tersangka menghasilkan keuntungan berlipat ganda.
"Para pelaku merubah kemasan, dan kemudian menjual kepada masyarakat dimana barang-barang ini (seolah-olah) berkualitas baik dijual dengan harga murah," singkat Yusep.
Masih kata Yusep, petugas kepolisian dan Satgas Pangan serius membongkar praktik perdagangan benih jagung bersubsidi. Karena hal tersebut berpengaruh pada harga pangan yang lain, seperti telur dan daging unggas di pasaran.
"Apalagi menjelang Bulan Ramadan dan Lebaran ini," ucapnya.
Pengungkapan tak berhenti kepada para tersangka. Pihaknya menduga, ada banyak pihak terlibat dalam bisnis kotor ini, dan petugas kepolisian menegaskan akan terus mengejar para DPO yang sebagian identitas mereka telah dikantongi.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini, ada juga para DPO ini akan kita buru. Ada banyak," tutupnya.
Atas perbuatan tersangka yang melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Para pelaku pun terancam hukuman lima tahun penjara. (red)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



