AKBP Indra Mardiana Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Sabu Luar Kota
Bhayangkaranews.com, Surabaya - Peredaran Narkoba jenis sabu masih terus beraksi untuk merusak generasi milineal. Polrestabes Surabaya selalu bekerja maksimal melakukan upaya mulai sosialisasi ke Sekolah, kampus dan penegakan juga diterapkan.
Terungkapnya pelaku pengedar Narkoba, Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Resnarkoba AKBP Indra Mardiana, SH, SIK, MSi menggelar konferensi yang didampingi Kasubbag humas di halaman depan Gedung Anindita. Kamis (25/04/19).
Bermula informasi dari masyarakat, respon cepat tim opsnal melakukan penyelidikan dan menuju ke sasaran lokasi informasi di Kost Jl. Wonokitri Surabaya. Petugas berhasil menemukan barang haram berikut perlengkapan di dalam kamar kost yang disewa Pelaku AS. Kata Kasat Resnarkoba
Barang bukti tersebut 1 (satu) poket sabu seberat 0,92 gram beserta bungkusnya, 2(dua) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 3,28 gram beserta pipetnya, 2 (dua) buah timbangan kecil, 1 (satu) buah timbangan besar, 6 (enam) buah sekrop; 1 (satu) buah sendok; 1 (satu) buah buku rekap transaksi penjualan, 1 (satu) buah bong; 2 (dua) buah korek api, 5 (lima) pack plastik klip; 1 (satu) buah, kotak cotton bud, 1 (satu) buah HP.
Untuk mengembankan kasus ini, petugas mengecek HP milik pelaku AS, dan ternyata ada percakapan dengan menyebut ada ranjauan di sebuah Terminal Bus di wilayah Mojokerto dan pada saat itu (Selasa, 16 April). Unit II dari Tim 4 langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu seberat 47,80 gram beserta bungkusnya di pinggir Jalan dekat Terminal Bus. Tambah AKBP Indra Mardiana , SH, SIK, MSi
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap SA yang adalah konsumen dari pelaku AS yang ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB di rumah kost Sdr. AS di Jl. Wonokitri Surabaya dengan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu seberat 0,34 gram beserta bungkusnya, 2 (dua) buah pipet kaca, dan Seperangkat alat hisap.
Pelaku AS mengaku mendapatkan sabu dari JF (belum tertangkap alias DPO), dia sengaja menjual sabu untuk meraih keuntungan pribadi dan setiap kali diperintah JF mendapat 100 ribu dari setiap paket pengiriman ke pemesan. Terang Kasat Resnarkoba AKBP Indra Mardiana , SH, SIK, MSi
Ancaman pidana yang dalam kasus ini, pelaku AS dan SA kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tegas Kasat Resnarkoba
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..