Polda Sumbar Bongkar Perniagaan Satwa Dilindungi
BhayangkaraNews.com, Sumatera Barat – Gelar Konferensi Pers atas keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar ungkap perniagaan satwa yang dilindungi. Selasa (23/4).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.Ik, ungkap kasus ini, Diketahui jika pelaku berinisial S yang berprofesi sebagai pedagang barang antik di Kota Bukittinggi. Kata Kombes Pol Syamsi.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli kulit harimau Sumatera beserta tulang belulangnya", tambahan Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Rokhmad.
Tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, BKSDA Provinsi Jambi dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup wilayah Sumatera menindaklanjutinya dengan mengunjungi toko barang antik tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau, 14 buah tulang punggung harimau, 2 buah tulang tengkorak harimau, 10 buah tulang kaki harimau, 2 buah tulang panggul harimau, 2 buah tulang bahu harimau, tumpukan tulang belulang harimau, 1 buah tulang tengkorak tapir, dan 1 offset kulit harimau.
"Pelaku melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d serta Pasal 40 ayat 2 Undang-undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000", tegas Kabid Humas
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..