Polda Jatim Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Guru Tari di Kediri
Polresta Kediri - Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi guru tari di Kediri .Rekonstruksi tersebut digelar dengan 38 adegan mulai dari sanggar tari milik korban di Kota Kediri hingga pembunuhan di Kabuapten Kediri dan pembuangan jenazah korban di Blitar, Rabu (24/4).
Dalam rekonstruksi ini dua tersangka mendapat pengawalan ketat apara kepolisian kepolisian. Sebelum dilakukan rekonstruksi Kepolisian Polda Jawa Timur menggelar apel di Mapolresta Kediri yang dipimpin Direskrimum Polda Jawa Timur di Mapolresta Kediri.
Usai apel dilakukan rekonstruksi sebelum kejadian di sanggar tari CK Dancer milik Budi Hartanto di GOR Joyoboyo Koya Kediri. Setelah rekonstruksi di GOR Joyoboyo selesai dengan mendatangkan saki sebelum kejadian, rekonstruksi dilanjutkan ke TKP pembunuhan di Sambi Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.
Yakni di warung kopi Desa Sambi Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Warung kopi yang disewa oleh pelaku aris ini merupakan lokasi di mana Budi Hartanto dibunuh oleh dua pelaku.
Dalam rekonstruksi kali ini diperankan 38 adegan yang diawali dari sanggar tari korban CK Dancer di kawasan Gor Jayabaya Kota Kediri .
“Saat budi hartanto hendak berangkat menuju TKP menemui pelaku Aris. Sementara usai rekonstruksi di warung kopi polisi melanjutkan reka adegan di sungai desa bleber Kecamatan Kras tempat bagian tubuh korban dibuang pelaku.
Setelah itu rekonstruksi berlanjut ke jembatan Karanggondang Kecamatan Udanawu Blitar / tempat di mana tubuh korban dibuang pelaku. Dan yang terakhir rekonstruksi digelar di rumah pelaku Aris/ saat pelaku membakar baju korban untuk menghilangkan jejak.
“Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas penyidikan petugas bila nantinya ada ketidaksamaan dengan keterangan pelaku saat di BAP petugas akan mendalaminya kembali,” kata Kombes Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim
Terpisah Taufiq Dwi Kusuma /selaku kuasa hukum tersangka mengaku kedua pelaku tidak merencanakan pembunuhan tersebut.
“Mereka membunuh korban secara spontanitas, dan berusaha membela diri setelah diserang korban terlebih dahulu,” kata Taufiq Dwi Kusuma kuasa hukum tersangka.
Sejauh ini kepolisian menjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan karena pelaku mengambil uang korban dan mengusai sepeda motornya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka karena adik pelaku sempat mengganti nomor polisi sepeda motor korban. Selain itu kepolisian juga berusaha untuk membuktikan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



