• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Ratusan Butir Pil Koplo Diamankan Satresnarko..

Ratusan Butir Pil Koplo Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Dari Kuli Pasir

Umam 15 April 2019 (10:33) Nasional

img

EB (40), seorang kuli pasir harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria asal Desa Jambu, Kecamatan Kayen Kidul ini ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri karena mengedarkan pil dobel l, Senin (8/4).

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 600 butir pil dobel l. Pada saat penyidikan, EB mengaku sudah lebih dari satu kali menjual obat keras daftar G tersebut. Hal ini lantaran tergiur keuntungan yang didapatnya dari mengedarkan butiran pil berlogo LL itu. Hasilnya digunakannya untuk keperluan sehari hari.

“Pengakuan tersangka karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan pil dobel l digunakan untuk kebutuhan ekonomi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanusin.

AKP Eko mengungkapkan awal penangkapannya bermula dari hasil penyelidikan. Selama satu pekan petugas menyelidikan informasi apakah EB merupakan pengedar pil dobel l.

Penyelidikanpun membawakan hasil dan benar tersangka mengedarkan pil dobel l.
Petugas akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Desa Jambu.

Tim buser melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah tersangka untuk menemukan barang bukti. Petugas menemukan 600 butir pil dobel l yang dibungkus dalam kemasan platik kresek hitam.

“Barang bukti ditemukan di kamar tersangka. Total sebanyak 600 butir pil dan satu buah ponsel yang digunakan untuk transaksi,” tegas AKP Eko.

AKP Eko menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun. ( Opr | Polres Kediri )


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

17rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :