Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Majikan
BhayangkaraNews.com, Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kasus penggelapan mobil majikan.
“Disini yang diambil pelaku adalah kendaraan milik bosnya sendiri” ujar Kanit Resmob Iptu Bima Sakti dalam konferensi pers. Jum’at (12/04/2019).
Pelaku diketahui berinisial RI (35) warga semampir, Surabaya. RI mengaku awalnya ia juga ditipu karena ingin menikahi teman wanitanya yang kenal lewat facebook. Sehingga ia nekat membawa kabur mobil majikannya MA kemudian dijual.
Modusnya, pelaku yang juga adalah supir pribadi korban ketika disuruh menjemput malah pergi dan tidak kunjung kembali. Setelah membawa mobil, RI kemudian juga membawa sepeda motor milik korban. Terang Iptu Bima Sakti.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menanggapi laporan keluarga korban, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dan penggelapan ditempatnya di Jl. Sukomanunggal Surabaya.
Tindakan pelaku ini melanggar dalam perkara pidana Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Tegas Iptu Bima Sakti.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..