Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
BhayangkaraNews.com, Surabaya - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pencabulan. Ironisnya, pelaku merupakan pacar korban sendiri.
“Awalnya, Bunga (17) kenal MS saat bertemu di tempat kerjanya sekitar 6 bulan yang lalu” ujar Kanit PPA AKP Ruth Yeni dalam konferensi pers. Kamis (11/04/2019).
Pelaku diketahui berinisial MS (27) warga Gumuk Mas, Jember yang merupakan buruh harian lepas dan bekerja di Surabaya. Sambung Kanit PPA.
Parahnya lagi, MS melakukan tindakan tercela itu di rumah majikannya sendiri yang berlokasi di Jl. Dharma Husada Utara no 08 Surabaya.
Bulan Maret 2019, MS mengajak korban ke rumah milik bos tersangka yang berada di kawasan Dharma Husada Surabaya. Kemudian di situ MS memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dan merekam adegan mesra mereka di hp. Terang AKP RuthYeni.
Melihat ada hal aneh dengan kondisi fisik Bunga, akhirnya korban menceritakan ke orangtuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menanggapi laporan orangtua korban, polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan ditempatnya bekerja di Jl. Dharma husada utara No. 08 Surabaya.
Tindakan pelaku ini melanggar dalam perkara pidana Pasal 81 UU RI NO. 35 TH 2014 tentang perubahan UU NO. 23 TH 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Tegas AKP Ruth
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..