• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Berh..

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Umam 12 April 2019 (03:23) Hukum

img

BhayangkaraNews.com, Surabaya - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pencabulan. Ironisnya, pelaku merupakan pacar korban sendiri.

“Awalnya, Bunga (17) kenal MS saat bertemu di tempat kerjanya sekitar 6 bulan yang lalu” ujar Kanit PPA  AKP Ruth Yeni dalam konferensi pers. Kamis (11/04/2019).

Pelaku diketahui berinisial MS (27) warga Gumuk Mas, Jember yang merupakan buruh harian lepas dan bekerja di Surabaya. Sambung Kanit PPA.

Parahnya lagi, MS melakukan tindakan tercela itu di rumah majikannya sendiri yang berlokasi di Jl. Dharma Husada Utara no 08 Surabaya.

Bulan Maret 2019, MS mengajak korban ke rumah milik bos tersangka yang berada di kawasan Dharma Husada Surabaya. Kemudian di situ MS memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dan merekam adegan mesra mereka di hp. Terang AKP RuthYeni.

Melihat ada hal aneh dengan kondisi fisik Bunga, akhirnya korban menceritakan ke orangtuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi.

Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menanggapi laporan orangtua korban, polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan ditempatnya bekerja di Jl. Dharma husada utara No. 08 Surabaya.

Tindakan pelaku ini melanggar dalam perkara pidana Pasal 81 UU RI NO. 35 TH 2014 tentang perubahan UU NO. 23 TH 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Tegas AKP Ruth


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

33rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :