Diduga Tidak Memiliki AMDAL CV. DOV Nekat Beroperasi
BhayangkaraNews - Diduga mengeluarkan limbah, salah satu pabrik CV. DOV yang berdiri sejak 2011 ini memproduksi pewarnaan pakaian sejenis jeans di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi di eluhkan warga.
Selain itu, pabrik yang sudah beroperasi sejak delapan tahun lalu itu diduga belum memiliki izin lingkungan, bahkan belum memiliki Analisis dampak lingkungan (Amdal).
Hal itu diketahui dari keterangan sejumlah warga sekitar yang mengeluh adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan CV. DOV, saat pabrik itu melakukan aktifitas sehari-hari yakni pewarnaan pakaian.
“Ya, sejak pabrik berdiri sekitar tahun 2011, hingga saat ini, kami warga RT 05/04 Kebalen Babelan sangat terganggu. Diduga bau asap produksi hingga pembuangan air limbah yang dilakukan CV DOV setiap hari, mengganggu pernafasan,” tutur warga RT 05/04 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.
Selain bau yang tidak sedap, akibat dari dampak cerobong pembuangan serta pembakaran asap produksi, warga sering mengalami gangguan penglihatan akibat asap yang menyebar di lingkungan.
“Bahkan mata kami para warga, sering mengalami perih dan sakit, akibat asap tersebut, apalagi anak-anak,” jelas warga.
Namun, lanjut warga, hingga saat ini para warga bingung harus kemana mengadukannya, karena aparat kelurahan hingga kecamatan sampai saat ini tidak mau tahu keluhan para warga yang terkena dampak.
“Akibat dampak tersebut, kami warga sekitar sering mengalami pusing, sakit mata, gangguan pernafasan dan gatal-gatal pada kulit sejak keberadaan pabrik ini berdiri,” ungkap warga tersebut.
Warga yang enggan disebut namanya itu menambahkan, beberapa kali mencoba menegur pemilik dan juga pihak managemen, akan tetapi mereka selalu membawa aparat untuk menakut-nakuti para warga agar tidak melakukan hal itu.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi H. Kardin meminta agar pabrik yang berada di wilayah Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan untuk segera dilaporkan.
Pasalnya, setiap pabrik yang berdiri ataupun beroperasi di daerah manapun, harus memiliki izin lingkungan dan dokumen Analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Jika pabrik tersebut tidak memiliki dokumen Amdal dan izin lingkungan, itu sudah jelas pelanggaran dan pidana, maka warga harus segera melaporkan hal ini, dan kami akan segera turun langsung melihat lokasi,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi kepada wartawan, Jumat (5/4).
Pihaknya, kata dia, DPRD Kabupaten Bekasi khususnya Komisi III, akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk segera mengkroscek CV DOV tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, lanjut Kardin, maka pabrik harus segera ditutup dan tidak boleh beroperasi.
“Jika di CV DOV ditemukan pelanggaran pidana atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan, maka harus segera ditindaklanjuti, dan kami DPRD Kabupaten Bekasi akan meminta pihak berwajib untuk memproses CV DOV tersebut," tegasnya.
Ketika dicoba untuk diklarifikasi dan dikonfirmasi, pihak managemen pabrik belum bisa ditemui dan dimintai keterangan. (Rudi/Budi)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..