Anggota Sat Resnarkoba Kembali Amankan Jaringan Pengedar Pil Koplo
Polersta Kediri – Setelah sebelumnya mengamankan Dragon warga Balowerti di hari yang sama Senin 01 April 2019 sekira jam 04.45 WIB, Anggota Sat Resnarkoba kembali mengamankan pengedar pil koplo. Tersangka dianggap melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan .
Tersangka atas nama AWS alias Bayu , warga Balowerti Gang IV/30 Rt 017 Rw 005 Kelurahan Balowerti Kec. Kota Kota Kediri.
Barang bukti yang diamankan yakni 60 butir pil koplo dan sebuah HP. Tersangka diamankan dirumahnyaa.
“ Ini merupakan pengambangan dari kasus Dragon yang ditangkap terlebih dahulu. selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan obat keras jenis pil dobel L sebanyak 60 butir di dalam lemari kamar milik tersangka.Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kediri Kota untuk di laksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Siswandi, Kasat Setresnarkoba Polresta Kediri. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..