Jual Miras Tak Berizin, Warung Wangkil Tarokan Digerebek Polisi
Polresta Kediri – Anggota Polsek Tarokan, Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin. Operasi berantas miras ini berlangsung, pada Rabu 27-03-2019 jam 11.00 WIB.
“Unit Sabhara Polsek Tarokan berhasil mengungkap peredaran miras tanpa Ijin yang dilakukan oleh Wangkil,” ungkap Kasie Humas Polsek Tarokan, Polresta Kediri, Aiptu Murtoyo.
Tersangka Wangkil merupakan warga Dusun Kerep Rt/Rw 002/01 Desa Kerep Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Dari tengan pria berusia 50 tahun itu, polisi menyita empat botol Aqua ukuran @ 1500Ml isi Arak Jawa.
Awalnya, petugas mendapatkan Informasi adanya peredaran Miras di Desa Sumber Duren dan di Dusun Kerep Desa Kerep Kec. Tarokan Kab. Kediri. Atas informasi tersebut diakukan penyelidikan dan diketahui di warung milik tersangka.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tarokan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..