Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polsek Pohjentrek Amankan 0,49 Gram Sabu
Bhayangkara news, Polda jatim, Polresta Pasuruan - Polisi sektor Pohjentrek polresta Pasuruaan berhasil ungkap kasus Tindak Pidana ( TP) penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Tersangka adalah Solehudin (19), warga Dsn. Gemyang Ds. Sungikulon kec. Pohjentrek Pasuruan, Diamankan Senin (4/3/2019), sekitar pukul 01.30 WIB di Dsn Suko Ds. Sungiwetan Kecamatan Pohjentrek Pasuruan.
Kanit Reskrim Bripka Ruly Andi Irawan menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai gerap gerip tersangka.
Kemudian Unit Reskrim polsek mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan terhadap pemuda yang di curigai warga tersebut.
"Dalam pengeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil diduga sabu-sabu yang di sembunyikan di Hp dan sepeda motor tersangka ," Ungkapnya
Kapolsek Pohjentrek Akp. Teguh Pujo Wahyuwono, membenarkan penangkapan tersebut kini tersangka di amankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan di jerat dengan pasal 114 ( 1) atau pasal 112 (1) UU no.35 thn 2009 tentang Narkotika," kata kapolsek.
hms/ jentrek.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



