Palsukan Dokumen Untuk Hutang di Bank,Dua Pria Diringkus Jatanras Polda Jatim
Bhayangkaranews,Polda Jatim_ Untung tak dapat diraih,malang tak dapat ditolak. Hal inilah yang dialami oleh NNH ( 54th) warga Desa Blitaran Kecamatan Sukomoro dan PH (44) warga Desa Kaloran Kecamatan Ngronggol yang keduanya berada di Kabupaten Nganjuk Jatim.
Bermaksud mendapat untung besar dari hasil upayanya ,kedua laki – laki warga Kabupaten Nganjuk Jawa Timur tersebut harus rela mendekam di rutan Direskrimum Polda Jatim,pasalnya karena keduanya diduga telah mmenggunakan dan membuat surat – surat palsu untuk medapatkan pinjaman di Bank.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim,AKBP Leonard Sinambela mengatakan bahwa dokumen palsu yang telah dibuat oleh tersangka PH berupa KTP,Kartu Keluarga,Surat Nikah, Sertifikat tanah,Tanda Daftar Perusahaan,Pajak Kendaraan,STNK dan beberapa dokumen lain lengkap dengan stempel seluruh Kepala Desa yang ada di Kab.Nganjuk.
“Dokumen inilah yang oleh tersangka digunakan untuk mencari keuntungan baik dengan dijual maupun digunakan untuk pinjam uang di Bank oleh pemakai jasa dengan membagi keuntungan 5 persen untuk para tersangka,”jelas AKBP Sinambela,Senin (25/2/19) di halaman Ditreskrimum Polda Jatim.
Dari hasil pemeriksaan,tersangka PH yang membuat semua dokumen palsu sedangkan NNH yang memasarkan (makelar).
“Sebelum kami amankan PH selaku pembuat dokumen, terlebih dahulu kami mengamankan NNH yang berperan sebagai makelar,”kata AKBP Sinambela.
Dari pengembangan pemeriksaan terhadap NNH inilah,akhirnya Polisi menggeledah rumah PH yang berada di Desa Sukomoro Kecamatan Sukomoro Kab.Nganjuk Jatim pada hari Senin (18/2/19) sekira pukul 17.00 WIB.
“Setelah kami geledah rumah PH, kami temukan beberapa barang bukti yang diyakini milik PH,”tambah AKBP Sinambela.
Adapun barang bukti yang saat ini diamankan bersama kedua tersangka oleh Polisi berupa dua unit Laptop berikut mesin print dan scan,beberapa lembar KTP,KK,Sertifikat Tanah,TDP,Surat Kematian,Pajak kendaraan bermotor,30 stempel Kepala Desa yang berada di wilayah Kab.Nganjuk dan dokumen lainnya yang diduga palsu.
Menurut keterangan kedua tersangka dari hasil pemeriksaan Polisi,keuntungan dari pembuatan dokumen palsu ini mencapai 2 juta rupiah hingga puluhan juta rupiah.
“Tergantung besar kecilnya hasil pinjam di Bank,”kata AKBP Sinambela.
Akibat perbuatannya,kini kedua tersangka terjerat pasal 263 KUHP (Pemalsuan) Jo Pasal 94,96,96A UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (hms/dw-1)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



